BRI Bungo Akui Minta Agunan Tambahan pada Debitur KUR, Waka DPRD Bungo: Ini Sudah Melanggar, Saya Sudah Lapor ke Wamenkue

Muara Bungo, delikjambi.com – Meski jelas menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme peminjaman KUR, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bungo mengakui masih meminta agunan tambahan serta melakukan pemblokiran dana kepada sejumlah debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, angkat bicara. Politisi Partai Gerindra ini menyayangkan tindakan BRI Bungo yang dinilai telah melanggar ketentuan pemerintah pusat.

“Saya sangat menyayangkan sikap BRI Bungo yang tidak mematuhi aturan pemerintah. Aturan itu sudah jelas, KUR di bawah seratus juta tidak boleh diminta agunan tambahan, apalagi sampai ada pemblokiran dana,” tegas Darwandi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, kebijakan BRI tersebut tidak hanya menyalahi peraturan, namun juga berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program KUR. Ia mendesak pihak BRI untuk segera mengembalikan seluruh agunan debitur KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, serta menghentikan praktik serupa di kemudian hari.

“BRI harus segera mengembalikan agunan debitur dan memperbaiki pelayanan. Ini program pemerintah untuk rakyat kecil, jangan dipersulit,” tegasnya lagi.

Darwandi juga menyayangkan adanya pemblokiran angsuran yang dilakukan sepihak oleh pihak bank. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan pihak bank untuk melakukan pemblokiran dana nasabah.

“Pemblokiran itu juga salah. Sebenarnya cukup diminta kepada nasabah untuk selalu stand by dana setiap bulannya tanpa ada paksaan. Jadi tidak perlu diblokir dana nasabah. Makanya kalau memberikan KUR itu kepada orang yang tepat,” kata Darwandi

Lebih lanjut, Darwandi menyampaikan, begitu ia membaca pemberitaan terkait permasalahan ini. Ia langsung melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Gerindra. Ia akan meminta agar pihak BRI Bungo diberikan sanksi tegas.

“Saya juga sudah laporkan permasalahan bank BRI Bungo ini dengan Wamenkeu waktu acara di Hambalang  Sabtu tgl 11 November 2025. Kita tunggu saja sanksi tegasnya,” pungkas Darwandi.

**Dhe