Bungo, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah, dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (27/11/2025).
Fakta baru kembali terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H dengan agenda pembuktian dalam hal ini pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, saksi Riski Yolanda Rusfa yang merupakan panitia PTSL pada tahun 2019 menyebutkan bahwa terdakwa Mei Renty sengaja memintanya untuk membuat sertifikat pada tahun 2021 menggunakan sertifikat PTSL yang tertunggak pada tahun 2019.
“Kak Mei minta menggunakan sertifikat PTSL 2019 bukannya program yang tahun berjalan 2021 karena ingin cepat. Kak Mei bilang kelauraganya mau cepat karena tanah tersebut ingin dijual,” ujar Riski saat meberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, saksi Riski juga menjelaskan terkait proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba. Kata Riski, awalnya berkas persyaratan seperti sporadik dan surat jual beli tanah yang diberikan oleh Mei dinilainya tidak tepat.
“Awalnya saya merasa curiga karena surat ditandatangani oleh Agus pada tahun 2013. Padalah tahun tersebut Kepala Desanya bukan Agus, melainkan Abdul Karim. Sementara Agus kala itu adalah sebagai Anggota BPD,” jelas Riski.
Riski mengaku sempat ragu untuk mengerjakan sertifikat tersebut, namun Mei berusaha untuk meyakinkannya dengan mengajak Riski dan Irvan Daules untuk bertemu dengan Husor Tamba, Zulkifli dan juga Imanuel Pura.
“Sewaktu bertemu, saya menyarankan pihak Husor Tamba untuk membuat surat baru dengan Kepala Desa yang menjabat kala itu. Selanjutnya diserahkanlah surat atas nama Agus. Namun, kala itu tanda tanganya masih berbeda,” terangnya.
Lebih lanjut Riski mengakui, bahwa dirinya diberikan imbalan uang usai menyelesaikan sertifikat Husor Tamba oleh Mei Renty Sinaga. “Setelah selesai saya diberikan uang oleh Mei Renti sebaganyak Rp 4 juta secara langsung untuk membuat sertifikat tersebut. Ini memang dijanjikan dari awal. Adalah beli rokok dek kata Mei,” jelas Riski.
Dalam pembuatan, Riski juga mengaku bahwa ia merubah sertifikat atas nama Abdulah tersebut dengan menggunakan cairan pemutih. Menurutnya merubah sertifikat dengan menggunakan cairan pemutih memang diajari oleh kantor BPN.
“Bukan sertifikat ini saja, beberapa sertifikat lainnya juga dirubah seperti itu. Atasan saya Exonantes, Wina Agustini, juga sudah memperbolehkan saya untuk menggunakan sertifikat tunggakan tersebut,” ujarnya lagi.
“Saya bilang tunggu dulu kak, orang tua saya baru saja meninggal. Setelah kurang lebih 4 bulan, baru sertifikat tersebut selesai. Intinya saya merobah nama, ukuran dan juga alamat. Sementara untuk peta bidang dikerjakan oleh Irvan Daules,” tambahnya.
Pada saksi sebelumnya Abdul Karim saat memberikan kesaksiannya juga mengaku, bahwa tanda tanganya dalam surat yang menjadi syarat terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba tersebut tidaklah benar. Saksi mengatakan dirinya tidak pernah menulis namanya hanya Karim saja.
“Saya biasanya menulis A Karim, atau Lengkap dengan Abdul Karim. Tapi dalam surat tersebut hanya Karim saja. Jadi saya pastikan surat tersebut bukan saya yang mengeluarkan,” ujar A Karim.
Pada akhir persidangan para terdakwa sempat membantah beberapa keterangan Riski yang dianggapnya tidak benar. Meskipun ada bebera bantahan, namun saksi tetap bertahan dengan keteranganya. Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan, Senin (1/12/2025).
*Dhe






