MUARA BUNGO, – Pemilik Uty Kitty Store, WDP, melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial M ke Polsek Muara Bungo pada 7 Juni 2026.
Kuasa Hukum WDP, menegaskan bahwa pelapor sejak awal mengetahui dan secara sadar terlibat dalam skema investasi berisiko tinggi yang tidak berizin. Ketika keuntungan mengalir, pelapor diam dan menikmatinya. Namun ketika risiko bisnis datang, mereka tiba-tiba mengklaim sebagai korban penipuan.
“Bahkan berdasarkan catatan keuangan yang ada, salah satu pelapor telah menerima total keuntungan yang nilainya melebihi modal awal yang mereka setorkan. Ini fakta yang akan kami buktikan di hadapan penyidik,” tegas Indra Setiawan SH MH.
Dari sisi hukum, Alis Santalia, S.H., M.H., selaku kuasa hukum WDP menjelaskan bahwa kegiatan investasi yang dipermasalahkan merupakan kesepakatan personal kedua belah pihak yang sejak awal tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan. Berdasarkan hukum yang berlaku, perjanjian semacam ini bersifat batal demi hukum, sehingga tuntutan atas hasil investasi tidak memiliki kekuatan hukum.
Dua asas hukum yang menjadi landasan posisi WDP:
1. Asas Volenti Non Fit Injuria — pihak yang secara sadar dan sukarela menempatkan diri dalam situasi berisiko tidak dapat menuntut ganti rugi atas risiko yang timbul.
2. Kesepakatan Bersama yang Batal Demi Hukum — karena kedua pihak sama-sama mengetahui bahwa kegiatan ini tidak berizin, maka seluruh keuntungan yang telah diterima pelapor sebelumnya akan diperhitungkan sebagai pengembalian modal.
WDP menyatakan akan bersikap kooperatif penuh dalam proses penyelidikan di Polsek Muara Bungo dan siap menghadirkan seluruh bukti aliran dana serta rincian fee yang telah diterima pelapor.
Kuasa hukum WDP juga memperingatkan bahwa apabila laporan terbukti tidak berdasar dan bermotif menjatuhkan, pihak WDP akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu.
“Nama baik dan kredibilitas usaha WDP telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” Ujar frengki HN SH
Hak Jawab ini disampaikan oleh Kuasa Hukum WDP kepada Redaksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.






