Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Investasi, Pemilik Uty Kitty Store Bungo Dipolisikan

MUARA BUNGO – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, seorang warga Kabupaten Bungo berinisial M melaporkan WDP, yang diketahui merupakan pemilik Uty Kitty Store Bungo, ke Polsek Muara Bungo.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/137/VI/2026/Jambi/Res Bungo/Sektor Muara Bungo yang diterbitkan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Dalam laporannya, M mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh WDP. Peristiwa itu bermula pada 22 April 2025 sekitar pukul 20.33 WIB, saat dirinya menerima uang arisan sebesar Rp35 juta. Padahal, menurut M, total uang arisan yang seharusnya diterimanya mencapai Rp50 juta.

Selisih sebesar Rp15 juta tersebut, kata M, kemudian diminta oleh WDP dengan alasan akan dimasukkan ke dalam sebuah investasi.

“Kami tidak tahu sisa uang Rp15 juta yang merupakan hak saya itu dimasukkan ke investasi apa. Sampai sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai pengelolaannya,” ungkap M kepada media ini, Selasa (9/6/2026).

M mengungkapkan, dirinya bukan satu-satunya korban. Ia menyebut ada puluhan orang lainnya yang diduga mengalami nasib serupa. Bahkan, tiga orang yang ikut mendampingi dirinya saat membuat laporan ke polisi, yakni YA, HR, dan DB, juga mengaku menjadi korban dengan modus yang sama.

Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, para korban disebut mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Saya sendiri sebelumnya juga ikut berinvestasi sebesar Rp165 juta pada pertengahan tahun 2025. Ada perjanjian bahwa pembayaran akan dicicil mulai Maret 2026, namun hingga saat ini masih tersisa sekitar Rp128 juta yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurut M, pada awalnya terlapor masih menjalin komunikasi dan beberapa kali menjanjikan akan melakukan pembayaran. Namun belakangan, komunikasi semakin sulit dilakukan.

“Sekarang komunikasi sudah susah. Dihubungi melalui WhatsApp sudah tidak pernah ditanggapi lagi,” katanya.

M mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, kata dia, para korban sempat melakukan pertemuan langsung dengan terlapor yang saat itu didampingi kuasa hukumnya. Namun perundingan tersebut tidak menghasilkan solusi maupun pengembalian dana para korban.

“Sebelumnya kami sudah bertemu langsung dengan yang bersangkutan, bahkan dia didampingi pengacara. Tapi dalam pertemuan itu tidak ada titik temu dan uang kami juga tidak dikembalikan,” tuturnya.

Karena tidak adanya itikad baik dan kepastian mengenai pengembalian dana yang telah diserahkan, M akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara hukum. Sebelumnya saya sudah berusaha meminta penjelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait uang investasi tersebut,” tambahnya.

Menurut M, laporan yang dibuat bukan semata-mata untuk memperpanjang persoalan, melainkan agar terdapat kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan mengungkap perkara yang saya laporkan secara terang benderang. Saya juga berharap uang yang menjadi hak saya bisa kembali dan tidak ada lagi korban-korban lainnya,” pungkasnya. (Tim)