BUNGO, delikjambi.com – Diduga lakukan pengrusakan pekebunan sawit milik Rahmawati yang berlokasi di Desa Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Sulaiman alias Leman dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dibuat oleh Abdullah Tafadol, S.H., yang merupakan kakak kandung Rahmawati, pada 30 September 2025 di Polres Bungo. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/480/IX/2025/SPKT/RES BUNGO.
Dalam laporannya, Abdullah Tafadol menyebutkan bahwa terlapor diduga telah melakukan pengerusakan terhadap empat batang pohon kelapa sawit dan satu batang pohon jengkol milik Rahmawati. Tanaman tersebut diketahui telah berumur kurang lebih 10 tahun sejak ditanam.
Lahan tempat tanaman itu berada juga disebut memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 723 atas nama Rahmawati, yang berlokasi di Desa Muara Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pelapor bersama keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan karena antara pihak pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga.
Namun upaya mediasi yang dilakukan dengan mendatangi keluarga terlapor tidak mendapat tanggapan yang baik.
“Karena tidak diterima dengan baik oleh keluarga terlapor, akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian agar ada penyelesaian secara hukum,” ujar Abdullah Tafadol.
Perkembangan perkara tersebut berlanjut pada 26 Januari 2026, ketika pelapor mendatangi Tim II Satreskrim Polres Bungo untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam kesempatan itu, pelapor menerima SP2HP sekaligus mendapat penjelasan dari penyidik. Menurut keterangan penyidik yang disampaikan kepada pelapor, terlapor telah dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya melakukan pengerusakan terhadap tanaman sawit tersebut.
“Terlapor sudah kami minta keterangannya. Terlapor mengakui melakukan pengerusakan pohon kelapa sawit tersebut dan mengaku tanah itu miliknya, namun tidak memiliki alas hak. Selanjutnya kami akan menyurati BPN Kabupaten Bungo untuk melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut,” ujar penyidik yang disampaikan kepada pelapor.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis, 9 April 2026, Tim II Satreskrim Polres Bungo bersama pihak BPN Kabupaten Bungo turun langsung ke lokasi untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pengukuran ulang lahan kebun sawit yang menjadi objek sengketa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para pihak dari pelapor maupun pihak terlapor.
Abdullah Tafadol menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor karena menurutnya tanaman tersebut sudah lama ditanam dan selama ini tidak pernah menimbulkan masalah.
“Pohon kelapa sawit ini sudah berumur kurang lebih 10 tahun. Artinya bukan baru menempati atau menguasai lahan tersebut. Selama ini juga tidak pernah ada persoalan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul sekarang, padahal saat proses pembuatan sertifikat tanah sebelumnya, terlapor disebut ikut menandatangani batas-batas lahan.
“Waktu membuat sertifikat, terlapor ikut menandatangani batas tanah. Kenapa baru sekarang muncul masalah. Seharusnya kalau ada persoalan bisa dibicarakan dulu dengan keluarga, bukan langsung melakukan pengerusakan,” tambahnya.
Abdullah Tafadol menegaskan bahwa pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Untuk proses hukum dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman kelapa sawit ini kami serahkan kepada pihak kepolisian Polres Bungo agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Rep: Adhe







