Seakan Kebal Hukum, Terduga Penadah Emas PETI “Iker” Masih Bebas Beroperasi

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo tampaknya masih menyisakan persoalan serius. Salah satunya terkait dugaan praktik penadahan emas ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berjalan bebas tanpa tersentuh hukum.

Seorang pria bernama Iker, yang diduga sebagai penadah emas ilegal hasil PETI di Kabupaten Bungo, disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis tersebut. Hingga saat ini, aktivitasnya belum terlihat mendapat tindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Iker saat ini diduga melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di Lorong Berkah, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

“Selain bertransaksi di sana, Iker juga memiliki banyak kaki tangan yang turun langsung ke lokasi PETI. Salah satu orang kepercayaannya bernama Dimas,” ujar sumber berinisial F, Kamis (9/4/2026).

Menurut F, praktik bisnis penadahan emas ilegal tersebut bukanlah hal baru. Iker disebut sudah cukup lama menjalankan aktivitas itu, bahkan diduga merupakan bisnis yang diwariskan dari kakak laki-lakinya yang dikenal dengan panggilan Heri Ratu.

“Dia sudah lama bermain di bisnis ini. Dulu Dimas juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman. Tapi waktu itu Dimas pasang badan, sehingga Iker tidak tersentuh hukum,” ungkapnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Iker diduga merupakan salah satu penadah emas ilegal dengan jaringan cukup besar di Kabupaten Bungo. Dalam sehari, ia disebut mampu menampung emas dari para penambang dalam jumlah yang cukup besar.

“Dia ini bos besar. Dalam sehari bisa menampung emas hingga beberapa kilogram. Nilai transaksi per hari bisa mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Iker juga diduga memiliki sejumlah orang kepercayaan yang bertugas membantu kelancaran transaksi, termasuk mengambil uang tunai dari bank sebelum proses pembelian emas dilakukan.

“Dia punya beberapa orang yang ditugaskan untuk menjemput uang ke bank sebelum transaksi berlangsung,” tambah sumber.

Informasi yang beredar di masyarakat ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas penadahan emas ilegal yang berkaitan dengan praktik PETI di wilayah Kabupaten Bungo.

(tim)