Tiopan: Remisi Waisak Jadi Penyemangat Warga Binaan untuk Memulai Hidup Lebih Baik
MUARA BUNGO, delikjambi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Muara Bungo dengan suasana khidmat, tertib, dan penuh makna.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Giyono, serta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tiopan, beserta jajaran petugas pemasyarakatan.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mematuhi tata tertib selama menjalani masa pidana. Selain itu, remisi juga menjadi wujud pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujar Agus.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Menurutnya, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000.
Dalam sambutannya, Plh. Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Giyono, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
“Remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan. Saya berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Tiopan, mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momentum Hari Raya Waisak sebagai sarana introspeksi diri dan meningkatkan kualitas pembinaan yang dijalani.
“Hari Raya Waisak mengajarkan nilai-nilai kedamaian, kebijaksanaan, dan pengendalian diri. Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat terus mempertahankan perilaku positif serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik,” ungkapnya.
“Dengan pemberian remisi ini semoga dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta memperkuat komitmen dalam mengikuti setiap program pembinaan sebagai bekal untuk kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Dhe)







