Tiga Calon Ketum KONI Bungo Lolos Verifikasi, TPP Gelar Pencabutan Nomor Urut

BUNGO, delikjambi.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Bungo Masa Bakti 2025-2029, resmi menetapkan tiga calon Ketua Umum KONI Bungo lolos verifikasi administrasi dan dukungan cabang olahraga (cabor), Rabu (24/12/2025).

Penetapan yang dipimpin langsung oleh Ketua TPP DR Budi Arlius Putra, S.T., M.T., PHD, dihadiri oleh semua kandidat yakni, Mahilli. HM, Agustian, dan Samsul Bahri serta para pendukung masing-masing kandidat.

DR. Budi mengungkapkan, dari total enam bakal calon yang sempat mengambil formulir pendaftaran, hanya tiga kandidat yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Mahili, Samsul Bahri, dan Agustian.

“Hari ini, kita menyampaikan hasil verifikasi berkas bakal calon kandidat bakal calon Ketua Umum KONI Bungo 2025-2029. Alhamdulillah ketiga bakal calon kandidat dinyatakm lolos verifikasi berkas dengan beberapa catatan,” ungkap DR. Budi, Rabu (24/12/2025).

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, TPP juga melakukan pengundian nomor urut calon kandidat yang akan digunakan dalam surat suara pada Musorkab KONI Bungo 2025.

“ Hasil pengundian nomor urut menetapkan  sebagai calon nomor urut, dimana untuk kandidat Mahili bernomor urut 1, Samsul Bahri 2, dan Agustian nomor urut 3,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi juga memberikan catatan dan masukan administratif kepada masing-masing calon kandidat, agar segera dilengkapi sebelum Musorkab dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan organisasi.

Dalam proses verifikasi dukungan, panitia menemukan adanya cabor yang memberi dukunhan ganda kepada 2 calon kandidat, dan SK kepengurusannya telah berakhir, namun saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

“Panitia memberi kesempatan hingga batas waktu sebelum pelaksanaan Musorkab, dengan catatan apabila belum selesai, maka cabor dinyatakan tidak memiliki hak suara,” tegasnya.

Panitia juga mencatat adanya dukungan ganda dari satu cabor kepada dua calon sekaligus, Sesuai ketentuan, satu cabor hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu calon, sehingga dukungan tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, dukungan dari organisasi profesi yang tidak pernah menyerahkan SK kepengurusan resmi ke KONI dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami TPP akan mengumumkan atau mempublikasi secara resmi calon ketua umum KONI Masa Bakti 2025-2029 pada 27 Desember 2025,” pungkasnya.

*Dhe