Kurir Sabu 8 Ons Divonis 13,5 Tahun, Pemesan Barang Belum Tersentuh Hukum

BUNGO, delikjambi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bungo menjatuhi vonis 13,5 Tahun penjara terhadap Bagus Setiawan, kurir sabu seberat 8 ons. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus 14 Tahun Penjara.

Pembacaan putusan ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Romly Simanjuntak, S.H di ruang Cakra PN Muara Bungo, Jumat (12/12/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Bagus Setiawan Alias Bagus Bin Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusan, Jumat (12/12/2025).

Meskipun Bagus sudah diganjar hukuman 13,5 tahun, namun sipemesan sabu hingga saat ini belum terungkap. Padahal jelas dalam surat dakwaan Bagus, ia diminta oleh serang pria asal Kecamatan Pelayang untuk membawa sabu tersebut.

Pria yang mengaku bernama Chandra tersebut meminta Bagus untuk membawa sabu pesanannya dari kota Medan untuk dibawa ke Kabupaten Bungo, tepatnya Kecamatan Pelayang.

Bagus mengaku baru menerima bayaran sebanyak Rp 2 juta. Bayaran tersebut dikirim melalui akun dana sebanyak dua kali pengiriman. Dimana pengiriman pertama sebesar Rp 1,2 juta, dan untuk pengiriman ke dua sebesar Rp 800 ribu.

Perjalanan dimulai Bagus dari kota Medan dengan menggunakan bus Makmur tujuan Pekanbaru. Sesampai di Pekanbaru kemudian Bagus melanjutkan perjalanan dengan menggunakan travel Rimbo Bujang dengan tujuan Rantau Ikil.

Perjalanan Bagus terhenti ketika mobil yang ia tumpangi dihentikan oleh pihak BNNP Jambi di wilayah Jujuhan. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 8 ons didalam tas milik Bagus yang diletakan dbawah tempat duduknya.

Karena telah terbukti membawa narkotika jenis sabu, kemudian Bagus diproses secara hukum. Sementara untuk pria yang mengaku bernama Chandra hingga saat ini masih belum diungkap oleh pihak BNNP Jambi. (Tim)