Penangguhan Tahanan Terdakwa Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditolak, Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga Tetap Berada di Penjara

BUNGO, delikjambi.com – Harapan terdakwa kasus dugaan Pemalsuan Surat Sertifikat Tanah Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga untuk kembali tidur di rumah selama masa persidangan akhirnya pupus. Dua terdakwa ini dinyatakan tetap berada dalam tahanan selama menjalani masa persidangan.

Pengadilan Negeri Bungo menolak permohonan penangguhan tahanan dari kuasa hukum terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga. Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua Pengadilan, Sahida Ariyani, S.H.

Sahida Ariyani yang juga sebagai ketua majelis ini menyampaikan penolakan permohonan tersebut usai sidang perkara dugaan pemalsuan sertifikat atas terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo.

“Setelah kami pelajari, kami putuskan permohonan tanahan rumah Imauel Purba dan Mey Renty Sinaga belum bisa kami terima,” ujar Sahida Ariyani, Kamis (13/11/2025).

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga menyerahkan secara langsung surat mengajuan permohonan tahanan rumah atas kedua terdakwa kepada majelis hakim pada sidang Kamis, (6/11/2025) lalu.

Terdakwa Imanuel Purba ini merupakan mantan pengacara dari terpidana Husor Tamba yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah serta menjalani hukuman atas kasus pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani oleh Polda Jambi ini.

Sementara itu, Mei Renty Sinaga ini merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor Badan Pertanahan Bungo, yang terungkap dalam fakta persidangan bahwa dirinya orang yang memerintahkan terpidana Riski Yolanda Rusfa dan Ivan Daules sebagai pembuat sertifikat dan juga sebagai juru ukur tanah.

*Dhe