Terungkap! Agustiar Pemilik Toko Emas “Mega” Kuamang Kuning Disebut Pemodal Penadah Emas PETI di Bungo

BUNGO, delikjambi.com – Terungkap dalam fakta persidangan kasus Penadah Emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, terdakwa Ani Rosita menyebut nama Agustiar, pemilik toko emas “Mega” yang berlokasi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, sebagai pemodal dalam bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan pantauan media ini, nama Agustiar disebut dalam sidang lanjutan perkara penadah emas  PETI yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dengan pimpinan sidang Justiar Ronald, S.H dengan terdakwa Ani Rosita, Senin (15/09/2025).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Ani Rosita mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut. Ia mengaku hanya kaki tangan yang berperan sebagai penampung emas hasil PETI atas perintah pemodal yang disebutnya bernama Agustiar.

“Semua saya lakukan karena perintah bos (Agustiar). Saya hanya menampung, sementara yang mengatur dan menghubungkan itu Zen,” ungkap Ani di persidangan.

Kata Ani, Zen yang bertugas menjemput emas yang dibeli dan juga mengantarkan uang ini adalah adik dari Agustiar. Katanya, Zen terakhir kali datang 3 hari sebelum ia ditangkap.

“Awalnya bos Agus menjanjikan aman karena sudah ada koordinasi. Lalu saya percaya dengan omongannya. Makanya saya mau menjadi anggotanya,” ujarnya

Waktu baru beberapa hari setelah ditangkap kata Ani, ia sempat menghubungi Agus. Kala itu Agus berjanji akan membantu untuk mengurus perkaranya.

“Awalnya Agus berjanji membantu saya. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya. Makanya perkara saya lanjut. Padahal saya sudah sekitar setahun jadi anak buahnya,” kata Ani.

Selanjutnya, setelah mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, ketua majelis hakim kemudian bertanya kepada Bripol T, A, T, dan Bribda M yang dihadirkan sebagai saksi penangkapan terkait status Agustiar.

“Ini status Agustiar sudah DPO ya. Apakah benar informasi dari terdakwa ini terkait Agustiar ini. Kemudian apakah benar yang yang diamankan pertama kali sebesar Rp 169 juta,” tanya ketua kepada saksi.

Saksi penangkapan yang berasal dari unit intel Polres Bungo tersebut membenarkan bahwa dari hasil pendalamannya diketahui bahwa bos dari Ani adalah Agustiar pemilik toko mas Mega.

“Dari hasil pendalaman kami memang bosnya Agus. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan karena itu ranahnya penyidik. Tapi hal itu sudah kita sampaikan pada penyidik,” ujar saksi.

Terkait uang tunai yang hanya dijadikan barang bukti oleh penyidik cuma Rp 56 juta, saksi menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyidik diketahui uang yang Rp 113 juta lainnya bukanlah hasil jual beli emas.

“Kata penyidik uang Rp 113 juta tersebut adalah hasil dari kebun terdakwa dibuktikan dengan beberapa bukti kwitansi penjualan sawit dan karet,” sebut saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim kemudian menup sidang. Sidang akan kembali digelar kembali pada minggu depan , Senin (22/09/2025) dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

*Dhe