Zakat Profesi ASN 2,5 Persen Untuk Pembangunan Mesjid, Tuai Kontroversi

* Buya Yahya : Haram Hukumnya Mengambil Zakat Dari Orang yang Tidak Wajib Zakat. Seperti Halnya Salah Menyalurkan. Sudah double Salahnya

Kuala Tungkal, delik jambi.com – Tidak hanya menuai kontroversi terkait pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar dua setengah persen dari ASN Tanjab Barat. Tujuannya adalah untuk zakatnya para ASN. Namun peruntukkannyapun terkesan kontroversi.

Alih alih selalu menggelontorkan untuk pembangunan mesjid. Terlebih yang dilakukan Anwar Sadat setiap kali safari Jumat atau subuh. Terkesan adanya sebuah pencitraan publik. Mengingat persentase penggunaan dana zakat ASN yang terkumpul di BAZNAS, diduga kuat tak merata secara keseluruhan. Bahkan cenderung lebih besar untuk pembangunan mesjid.

Sementara ada delapan Kategori penerima zakat (asnaf) yang sejatinya menerima dengan persentase yang sama. Meskipun di Indonesia ini hanya ada empat asnaf saja. Empat asnaf tersebut yaitu fakir, miskin, Gharimin dan fi Sabilillah.

Ironinya lagi selain tidak masuk dalam empat asnaf yang ada. Pembangunan mesjid ini terhitung dalam asnaf apa. Karena selain dari program BAZNAS pusat. BAZNAS daerah juga memiliki lima program juga. Antaranya program Tanjab Barat Cerdas. Tanjab Barat Sehat, Tanjab Barat Sejahtera,, Tanjab Barat Peduli dan Tanjab Barat Berkah.

Anehnya lagi dalam program Tanjab Barat Berkah BAZNAS disebutkan bahwa program kerja BAZNAS di bidang Dakwah advokasi (keagamaan). Dalam rangka meningkatkan syi’ar-syiar Islam.Dengan beberapa agenda diantaranya adalah pembinaan terhadap muallaf, bantuan bedah madrasah dan dakwah. Dalam hal ini sudah jelas disebutkan tidak ada, bantuan pembangunan mesjid. Namun bantuan mesjid ini adalah merupakan kebijakan dari Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat.

Tak pelak kebijakan inipun menuai kontroversi. Mengingat kegiatan BAZNAS harus sejalan dengan pemerintah daerah. Sesuai dengan apa yang disampaikan ketua BAZNAS Tanjab Barat Ahmad Haziq, saat dikonfirmasi belum beberapa waktu lalu.

Hanya saja saat ditanya apakah Kabupaten dan kota lain di Indonesia ini melaksanakan hal serupa. Tujuan untuk pembangunan mesjid. Hadziq mengaku tidak tahu sepenuhnya.

“Kalau itu saya tidak tahu secara pasti, ya tergantung daerahnya masing-masing,”jawabnya.

Saat disinggung apakah benar kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak melaksanakan hal serupa. Dana zakat ASN ini untuk pembangunan mesjid. Lantaran Kabupaten Tanjab Timur menilai tidak ada asnaf ke sembilan dalam islam.
Dirinya membenarkan hal tersebut.

“Ya setahu saya, yang saya dengar informasinya seperti itu. Mereka tidak menggunakan untuk pembangunan mesjid,”pungkasnya.

Sementara U salah satu ulama di Tanjab Barat, yang enggan disebutkan identitasnya. Menuturkan dan menyarankan sesuai dengan aturan yang ada dan sudah ditetapkan. Setidaknya mengikuti program yang ada dari pusat hingga daerah. Jangan menambah-nambahi yang tidak ada dalam program kerja BAZNAS itu sendiri.

“Ya kalau petunjuk programnya tidak ada, ya jangan dilaksanakan. Ikuti saja sesuai dengan programnya aja. Apa yang dilakukan oleh Kabupeten tetangga, Tanjung Jabung Timur, ada benarnya juga. Memang dalam Islam itu tidak ada asnaf yang ke sembilan,”pungkasnya.

Semenatar sebagai bahan referensi yang mengatur soal zakat profesi ini. Bisa dikutip ataupun bisa dilansir disalah satu flatpom media sosialnya Buya Yahya. Menjawab tentang zakat profesi. Dalam bahasannya Buya Yahya menyebut, banyak ulama menyebut tidak ada zakat profesi. Namun hendaknya jangan lupa sedekah.

“Makanya kami dengar dari pegawai negeri ada potong zakat, potong zakat, itu haram hukumnya mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat. Seperti halnya salah menyalurkan, sudah double salahnya,”jelasnya sebagaimana yang dilansir

Kemudian disebutkan pula, yang tidak wajib zakat kita anggap zakat. Tak tahunya zakat beneran zakat, disalurkan ke tempat yang tidak boleh menerima zakat.

“Saya sampaikan, penjahat zakat itu ada tiga. pertama orang kaya yang wajib zakat tetapi tidak bayara zakat. Ke dua tidak berhak menerima zakat, malah terima zakat. Terakhir adalah tidak mengerti ilmu zakat, mengambil zakat dari orang yang tidak wajib zakat, memberikan kepada orang yang tidak berhak menerima zakat,”pungkasnya.

Dengan demikian, apa yang diduga kuat sebagai program atau adanya dugaan atas keinginan bupati yang menentukan peruntukkan dan BAZNAS. Menjadi buah bibir masyarakat. Hingga menimbulkan spekulasi atau dugaan kalau pengalokasian dana BAZNAS untuk pembangunan mesjid, diduga kuat sebagai pencitraan saja. Namun hal ini kembali pada masyarakat dalam memberikan penilaiannya terhadap kebijakan Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat. Pantaskah sesuai hukum fiqihnya atau kontroversi. (tim).