Potong Tunjangan Pegawai, Kebijakan Anwar Sadat Terkesan Kontroversi

Kuala Tungkal, delikjambi.com — Pasca reformasi, sejak tahun 2001 lalu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhitung sudah terjadi lima kali pemilihan Bupati. Dua kali dijabat oleh pak Usman Ermulan, serta dua kali pula dijabat oleh pak Safrial. Secara bergantian Kemudian Anwar Sadat.

Namun selama kepemimpinan Usman Ermulan maupun pak Safrial, belum pernah ada yang namanya kebijakan pemotongan. Terlebih pemotongan uang dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar dua setengah persen. Apapun itu namanya tunjangan saat di masa kepemimpinannya Usman dan Safrial, tidak pernah terjadi.

Namun saat di bawah kepemimpinan Anwar Sadat diberlakukan pemotongan itu dan ini baru terjadi. Sehingga kebijakan. di bawah kepemimpinan Anwar Sadat ini terkesan kebijakan yang kontroversi dan belum pernah terjadi di masa bupati sebelumnya.

Kebijakan pemotongan dua setengah persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang dipotong langsung untuk zakatnya para Aparatur Sipil Negara (TPP). Imbasnya, kebijakan ini sedikit banyak menuai kontroversi di kalangan ASN di Tanjab Barat. Namun para ASN tidak berani menyuarakannya secara langsung dan terang-terangan. Kuat dugaan bakal adanya intervensi, akan dimutasinya jabatan.

Imbasnya, akibat pemotongan dari TPP yang dianggap sebagai zakatnya para ASN ini. Memunculkan berbagai macam opini di masyarakat. Menyebut apakah memang semua ASN di Tanjab Barat ini jumlah harta dan waktu terkumpulnya untuk mengeluarkan zakat itu sendiri sudah cukup. Serta apakah zakat harta itu akan sah dan jika yang bersangkutan keberatan.

Mengingat ada dugaan hampir sebagian besar ASN di Tanjab Barat ini. Sudah menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya untuk memiliki rumah. Sehingga ada dugaan tak sedikit pula dari ASN ini mengharapkan tambahan penghasilannya dari TPP tersebut.

Ahmad Haziq Ketua BAZNAS Tanjab Barat saat dikonfirmasi belum lama ini menuturkan, memang benar itu dipotong untuk zakat pegawai melalui BAZNAS.

“Memang betul tidak semua penghasilan ASN ini sama semua. Nisab atau jumlah uangnya dalam setahun itu sudah cukup atau tidak. Kemudian Khaul atau waktunya juga sudah cukup atau tidak, tentunya berbeda beda. Hanya saja kalau dipotong pertahun langsung apakah ASN ini bersedia,”,jelasnya.

Namun saat disinggung apakah ada keberatan atau keluhan dari para ASN. Serta bagaimana jika sebagian besar dari mereka ada yang tidak ikhlas dipotong. Haziq tidak mengetahui hal itu secara persis.

“Sejauh ini belum ada keluhan yang kita terima. Kalau mereka ikhlas atau tidak, saya tidak tahu secara persis. Namun kayaknya sudah kebijakan, seperti di Kabupaten lain,” tambahnya.

Namun saat disinggung apakah ada rumor kebijakan ini bakal dihapus karena dianggap masih kontroversi. Haziq mengaku tidak tahu.

“Kalau itu saya tidak tahu dan saya belum dengar,”pungkasnya.

Sementara itu U, sebut saja inisial atau nama alis, salah seorang ulama di Tungkal. Di mana identitasnya enggan disebutkan. Menyebut, soal zakat harta yang di keluarkan harus dari keihklasan, bukan paksaan.

“Kalau memang hartanya sudah cukup, sudah pas. Waktunyapun selama mereka menyimpan juga sudah cukup. Ya memang harus di keluarkan sesuai dengan hukum fiqih. Karena yang namanya zakat itu artinya membersihkan harta. Jadi tidak ada unsur paksaan, karena yang tahu dan yang merasakan itu adalah yang punya harta itu sendiri,”ungkap U.

Lebih lanjut, U menjelaskan, intinya zakat yang sudah di keluarkan itu, ada delapan asnaf (penerima) yang berhak menerimanya. Itu sesuai dengan hukum fiqihnya. Serta tidak ada asnaf tambahan atau yang ke sembilan dan seterusnya sejak zaman nabi dulu.

” Ada Fakir, miskin, Amil, mualaf, riqab, gharimin, fi Sabilillah dan Ibnu Sabil. Cuma di Indonesia ini, pada umumnya cuma ada empat asnaf saja. Selebihnya di luar itu semua tidak ada,”pungkasnya. (tim).