Waw! Terdakwa sebut BAP Tak Sesuai Keterangan, Hakim Perintah JPU Hadirkan Penyidik Narkoba Polres Bungo

BUNGO, delikjambi.com – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Linda Putri Man Dani dan Rizki Mustika Sari menyebutkan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo membuat Berita Acara Perkara (BAP) tidak sepenuhnya berdasarkan keterangan terdakwa.

Hal ini disampaikannya dalam persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Bungo, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (16/04/2025).

“Sebagian isi BAP itu benar, dan sebagiannya tidak benar yang mulia,” ujar Rizki dan Linda, Selasa (16/4/2015).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Roberto Sianturi tersebut, Rizki dan Linda menyebutkan saat penandatanganan BAP mereka sudah membantah bahwa sebagian BAP tersebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Sudah kami bantah. Tapi penyidik bilang kalau ada yang tidak sesuai silahkan sampaikan saja nanti saat persidangan di Pengadilan, yang mulia,” sebut kedua terdakwa.

Kedua terdakwa ini menyebutkan beberapa kejadian tidak sesuai dalam BAP tersebut. Salah satunya yakni status Wulan yang merupakan pengedar dari barang haram tersebut.

“Jadi awalnya Wulan ini mengatakan pada saya punya modal sebanyak Rp 8 juta untuk jualan sabu. Kemudian saya kenalkan Wulan ini pada salah satu bandar di Merangin yang bernama Evrita,” ujar terdakwa Rizki.

Kemudian, lanjut Rizki, Wulan tersebut memintanya bersama Linda untuk membantu menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut dengan janji akan mendapatkan upah.

“Jadi kami diminta menjemput barang ke Merangin. Karna kami takut, maka kami minta barang tersebut dikirim saja dengan travel. Setelah kami jemput, kemudian barang tersebut kami kasi ke Coik warga Tanjung Gedang untuk dijual kembali,” jelas Rizki.

Dijelaskannya, mereka baru saja tiga kali menjalankan aksinya tersebut. Pertama dan kedua barang tersebut diserahkan ke Coik. Sementara untuk yang ketiga kali barang tersebut diambil langsung oleh Wulan.

“Karena sudah tiga kali kemudian kami meminta upah. Wulan menyuruh kami untuk menemui Coik. Saat menemui Coik kami dititipkan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket sabu dan timbangan,” ujar Rizki lagi.

Setelah menitipkan plastik tersebut kemudian Coik juga mentrasfer uang sebesar Rp 2 juta melalui rekening Linda untuk sebagai upah. Selanjutnya, pada malam hari langsung datang polisi ke rumah dua terdakwa tersebut untuk menangkap.

“Dari penggeledahan ditemukan polisi kantong plastik yang dititipkan Coik tadi. Kemudian kami dituduh yang mengedarkan barang haram tersebut. Padahal kami sudah menceritakan kejadian yang sebenarnya,” tutupnya.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang tidak sesuai dengan isi BAP, kemudian majelis hakim menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut umum untuk menghadirkan Penyidik Polres Bungo yang membuat BAP kedua terdakwa. Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan. (Dhe)