BUNGO, delikjambi.com — Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Bungo kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan perkara 67 pemalsuan surat sertifikat, dengan terdakwa Husor Tamba, Rabu (12/06/2024).
Bertempat di ruang sidang garuda PN Bungo, persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU, yakni Irvan Daules selaku petugas ukur di BPN dalam kejadian ini.
Dalam keterangannya, Irvan Doules mengaku jika memang dirinya ikut andil dalam pembuatan dan perubahan data sertifikat atas nama Husor Tamba, atas permintaan Meiranti selaku pegawai BPN Bungo pada waktu itu.
“Awalnya Meiranti yang meminta tolong kepada saya untuk melakukan pengukuran terhadap permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, yang diakui Mei merupakan keluarganya,” ungkap Irvan Daules, saat menceritakan awal mula dirinya terlibat, didepan Majelis Hakim.
Lanjut Irvan Daules, dalam prosesnya, Meiranti yang menginisiasi segala sesuatunya, dimulai dari pertemuan dengan pemohon secara langsung, kelengkapan berkas Husor Tamba, hingga permintaan jadwal pengkuran objek tanah bersama Imanuel Purba, Husor Tamba, dan Zulkifli, pada bulan April 2021.
“Dalam pengukuran pertama itu dibatalkan, karena kejelasan lokasi serta batas-batas tanah tidak dapat ditunjukan dan lokasi masih semak belukar. Kemudian pada pengukuran yang kedua barulah ada batas atau patok tanah dilokasi yang dimaksud. Kemudian saya laporkan kepada Meiranti untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan Irvan, setelah pengukuran selesai, dirinya kembali melaporkan kepada Meiranti. Selanjutnya, setelah dilakukan ploting melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), Ia mengaku merubah data ukur dalam sertifikat sertifikat atas nama Husor Tamba.
“Saya merubah peta, gambar, luas, nama, peta pendaftaran dan keadaan tanah di aplikasi KKP menggunakan akun Wina Agustini, selanjutnya langsung saya prin kelembar sertifikat yang sebelumnya memang sudah kosong,” ucapnya.
Kemudian saat ditanya Mejelis Hakim, apakah dirinya yang menghapus data lembaran data ukur sertifikat? Irvan menjawab jika lembaran sertifikat yang dicetak sebelumnya sudah dalam keadaan kosong.
“Saya mendapatkan lembaran data ukur sertifikat dari Meiranti memang sudah dalam keadaan kosong majelis, saya tidak tau siapa yang menghapusnya,” jawab Irvan.
“Selanjutnya, setelah perubahan data ukur selesai dan saya prin kedalam lembaran sertifikat, saya langsung serahkan kepada Meiranti,” lanjutnya.
Kemudian Mejelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada Irvan, apakah dirinya mendapat imbalan dari terdakwa atau pihak terkait atas apa yang dikerjakannya? Irvan menjawab tidak pernah. “Saya tidak pernah mendapat imbalan apapun, baik itu dari Husor Tamba, Imanuel Purba ataupin Meiranti Mejelis,” tutupnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (20/06/2024) dengan masih agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dari JPU, yaitu Agus, Zulkifli, dan Liliwati.
*Dhe