BUNGO, delikjambi.com – Dalam sidang perdata lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan nomor perkara 37 objek sengketa tanah, dengan penggugat Husor Tambah dan selaku tergugat II yaitu Polda Jambi pada, Selasa (11/06/2024), semakin memperkuat unsur dugaan tindak pidana didalamnya.
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H dengan didampingi dua Hakim anggota Alvian Fikri Atami, S.H dan Diana Retnowati, S.H, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat II yang dalam hal ini Polda Jambi yaitu Jamri Simantoro, yang merupakan salah seorang tim penyidik dalam perkara pidana pemalsuan surat di Polda Jambi, terungkap bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Husor Tamba adalah palsu. Saat ini, Husor Tamba sudah berstatus sebagai terdakwa.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui Husor Tamba turut serta dalam pemalsuan sertifikat ini. Setelah melengkapi alat bukti, maka perkaranya suda kita limpahkan ke JPU Kejari Bungo ,” ujarnya didepan Majelis Hakim.
Diungkapkannya, Polda Jambi saat ini sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat ini. Hanya saja 3 orang lainnya belum ditahan dan dilimpahkan pada pihak kejaksaan.
“Tiga tersangka lainnya adalah Zulkifli yang menjual tanah kepada Husor Tamba. Sementara dua tersangka lainnya Rizki dan Ivan Daules dari pihak BPN Bungo ,” sebutnya.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Bayu Agung Kurniawan, SH meminta kepada pihak Polda Jambi agar semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Kasihan juga dengan terdakwa dan tersangka yang sudah ditetapkan. Minta juga pertanggungjawaban kepada lainnya yang terlibat dalam perkara ini. Saya sudah periksa semua saksi dalam kasus pidana ini ,” pinta Bayu Agung Irawan.
*Dhe