BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengam terdakwa Husor Tamba, Senin (03/06/2024).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kirniawam, SH, bertempat di ruang sidang Garuda pengadilan Negeri Bungo ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Yupran Susanto.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU kali ini, yakni, Wakil Ketua Bidang Fisik BPN Bungo Wina Agustini dan mantan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo Exonantes.
Dalam keterangan saksi Wina Agustini mengakui jika pada saat terjadinya kasus ini dirinya menjabat selaku Kasubsi Pengukuram dan Pemetaan BPN Bungo. Dirinya juga mengakui menjadi salah satu orang yang memiliki hak akses akun aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
“Benar, saya memiliki hak akses. Namun ada beberapa orang yang juga saya berikan hak akses akun saya, salah satunya Novri Ardiyansyah,” ungkap Wina dalam Kesaksiannya dalam persidangan, Senin (03/05/2024).
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui atau mengecek pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba, Wina menjawab jika dirinya tidak mengetahuinya. “Saya tidak mengetahui jika ada proses sertifikat atas nama Husor Tamba,” ucapnya.
Sementara itu, dalam keterangan saksi Exonantes, dirinya mengakui jika ia melihat sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tidak lagi utuh karena ada bekas perubahan didalamnya.
“Saya melihat sertifkatnya itu di Polisi dan saya lihat memang ada hapusan-hapusan gitu,” kata Exonantes.
Apa yang terlihat dihapus? Tanya JPU, Yupran Susanto. “Yang dihapus itu gambar seingat saya,” jawab saksi.
JPU lalu menanyakan terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk bisa merubah jika ada pengajuan perubahan nama atau balik nama sertifikat?
“Yang bisa merubahnya itu kewenangan panitia validasi masing-masing. Tapi kalau untuk di tahun 2019 itu ada salah satunya Nofri Ardiansyah,” ungkap Eso Hernandes.
“Melalui akun ibu Wina,” tambah Eso lagi menjelaskan bahwa perubahan objek sertifikat hanya bisa dirubah melalui akun yang hanya dimiliki pejabat berwenang di BPN.
Sementara itu Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH, menanyakan saksi terkait kapan ia mengetahui bahwa terjadinya overlap sertifikat atas nama Husor Tamba dari program PTSL dari yang sebelumnya Adnan Suhamdy.
“Tau ada masalah ini akhir tahun 2022. Saya dilaporkan ada sertifikat PTSL Overlap dengan sertifikat sebelumnya,” pungkas Exo.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, Selasa (04/06/2024) masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkam JPU, yakni Riski Yolanda Rusfa dan Mei.
*Dhe