MUARA BUNGO, delikjambi.com – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Teguh Priatno, SH, menjadi tanda tanya besar oleh publik. Pasalnya, JPU justru mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan dalam perkara narkotika dengan terdakwa Noferman alias Aman bin Aswir.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan subsidair terkait ketentuan dalam KUHP yang baru.
Namun, JPU menilai Noferman terbukti bersalah hanya dalam dakwaan lebih subsidair, yakni tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Berbanding terbalik dengan tuntutan tersebut, majelis hakim justru menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair. Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, SH, membenarkan adanya upaya banding tersebut. Ia menyebut, langkah itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan internal.
“Dasar pertimbangannya ada beberapa. Yang jelas bukan soal suka atau tidak suka, tetapi terkait kepastian hukum dan penegakan undang-undang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, praktisi hukum Eko Sitanggang, SH menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam menilai fakta persidangan.
“Apalagi informasi yang saya terima, terdakwa merupakan residivis, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada dua perkara, serta ditangkap saat masih menjalani masa pembebasan bersyarat,” ungkapnya.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Eko menilai wajar jika majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan JPU.
“Pertimbangan-pertimbangan itu sangat mungkin menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi,” katanya.
Namun demikian, Eko juga menyoroti langkah banding yang diambil JPU. Ia menilai, kondisi di mana jaksa mengajukan banding atas putusan yang lebih berat dari tuntutan merupakan hal yang jarang terjadi, khususnya di Kabupaten Bungo.
“Kalau putusan lebih ringan lalu jaksa banding, itu biasa. Tapi kalau lebih berat, ini yang memunculkan tanda tanya di publik,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang JPU untuk mengajukan banding dalam situasi tersebut.
“Secara hukum sah-sah saja. Tinggal kita lihat nanti apa alasan konkret yang diajukan, dan apakah bisa diterima secara logika maupun hukum,” tutupnya. (tim)







