*Sembilan Puluh Persen Sabu yang Beredar Sudah Oplosan
KualaTungkal, delik Jambi.com – Jajaran Polres Tanjab Barat, berhasil ringkus dua orang pelaku pengedar narkoba oplosan, jenis sabu. DS (23) warga jalan Azzam Amazzi, RT 11 dan AW (21) warga lorong Jambu, RT 3, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, merupakan pengedar asal Kuala Tungkal dan diringkus di lokasi yang berbeda.
Dari dua orang tersangka pengedar sabu oplosan ini, didapati sabu seberat 39,88 gram dan satu bungkus tawas sisa sebagai bahan campuran atau oplosan.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat, 11 Oktober lalu. Karena masyarakat merasa gerah atas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Betara. Sehingga pada tanggal 16 Oktober, jajaran SatRes Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan. Tepat pada hari Kamis 17 Oktober, tim SatRes Narkoba akhirnya melakukan under cover, sehingga berhasil meringkus tersangka. Tersangka ini diringkus di Parit Panglong RT 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Betara.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM, Saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tanjab Barat (5/11/24). Kapolres menyebutkan tidak hanya sabu saja yang turut diamankan dari tangan dua pelaku. Namun sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, termasuk timbangan dan hp pelaku serta tawas sebagai bahan oplosan.
“Tersangka ini mengoplos sabu dengan tawas, demi meraup keuntungan yang besar. Dengan perbandingan 1 banding 3 titik sabu dan tawas kemudian diedarkan. Hal ini jelas akan beresiko lebih besar ketimbang sabu murni,”ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, ke dua pelaku atau tersangka ini sudah satu bulan ini melakukan operasinya. Dengan menyisakan setengah kilo gram tawas dari kemasan satu kilo gram.
“Dari keterangan tersangka ini hampir sembilan puluh (90) persen sabu yang beredar saat ini, bukan sabu murni. Semua sudah dioplos, mengingat harganya sudah mahal dan pengedar tentunya ingin mendapatkan keuntungan lebih besar lagi. Jelas ini akan berdampak langsung terhadap pengguna. Mengingat tawas adalah bahan untuk pemutih atau pembersih air dengan takaran yang sudah ditentukan. Tentunya akan berdampak cukup besar bagi kesehatan pengguna.Akan merusak organ vital tubuh diantaranya bisa menyebabkan kerusakan ginjal hati dan organ lainnya yang mudah menyebabkan iritasi. Termasuk kebutaan,”tegas Kapolres.
Kapolres juga menyebut, kalau saat ini terduga bandar besar dari dua orang tersangka ini dalam proses pengejaran. Pihaknya telah mengantongi nama bandar tersebut.
“Kita masih memburu bandarnya. Namun ke dua tersangka ini akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara. Junto pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman seumur hidup,”pungkas Kapolres.(Reza)