TANJABBAR, delikjambi.com — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, melakukan audiensi dan konsultasi penting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) pada Jumat, 1 Oktober 2024.
Langkah ini diambil terkait dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen) Nomor 285 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Tanjabbar, Fery Kusnadi, dan turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan beberapa camat dari wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan konsesi di Kabupaten Tanjabbar.
Dari pihak Kemen LHK, audiensi ini disambut oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Pemanfaatan Hutan beserta jajaran.
Audiensi ini memiliki tujuan yang sangat krusial. Pihak Pemerintah Kabupaten Tanjabbar mengupayakan adanya kejelasan dan panduan yang lebih rinci terkait implementasi Kepmen 285 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Kepmen tersebut memuat regulasi yang memungkinkan adanya kemitraan antara pemegang konsesi hutan dan masyarakat lokal melalui kelompok tani untuk pemanfaatan lahan hutan secara berkelanjutan. Hal ini dianggap strategis untuk mendukung keberlanjutan lingkungan serta peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar hutan.
Fery Kusnadi menjelaskan, audiensi ini juga ditujukan untuk mencari solusi atas konflik pemanfaatan lahan di wilayah konsesi hutan milik PT. Wirakarya Sakti, yang sebagian lahannya telah dirambah oleh masyarakat sekitar dan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dengan adanya penjelasan dari pihak Kemen LHK, diharapkan tercipta kerangka kerja yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, pihak Pemda Tanjabbar membahas kemungkinan pengembangan kemitraan antara pemegang konsesi hutan dan kelompok tani di bawah supervisi pemerintah daerah. Pj. Bupati Tanjabbar, Fery Kusnadi, menyatakan, kerjasama bisa dilakukan anatar keuda belah pihak.
“Berdasarkan hasil konsultasi, kami memperoleh penjelasan bahwa kerjasama dapat dilaksanakan antara pemegang usaha dan kelompok tani, dengan bantuan pemerintah daerah yang akan diverifikasi oleh Kemen LHK,” katanya menambahkan, dengan begitu, nantinya akan ada mekanisme verifikasi dan persetujuan oleh Kemen LHK sebelum kemitraan dijalankan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi win-win solution di mana pihak perusahaan pemegang konsesi bisa mempertahankan hak pemanfaatan lahan, sementara masyarakat sekitar bisa terlibat dalam pemanfaatan lahan secara produktif dan berkelanjutan. Kerjasama ini, menurut Fery, juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani setempat tanpa melanggar hukum dan merusak lingkungan.