Melebih Standar Bayar, Pembayaran Honorarium Kegiatan Forkompimda Bungo Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Zainadi: Baru Kejari Bungo Yang Mengembalikan


BUNGO, delikjambi.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 118.575.000 dalam pembayaran honorarium kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bungo, yang diketahui melebihi standar bayar.

Dari laporan diketahui pembayaran honorarium kepada unsur pimpinan Forkopimda yang terdiri dari Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Kajari Bungo, Kapolres Bungo, dan Dandim Bungo tahun 2024 senilai Rp. 187.500,000,00.

Pembayaran dilakukan melalui mekanisme SP2D-LS ke rekening Bendahara Pengeluaran Kesbangpol untuk kemudian di transfer ke rekening masing-masing unsur pimpinan daerah.

Tahun 2024 telah diatur Standar Harga Satuan (SHS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang telah ditetapkan peraturan pelaksanaannya oleh Pemkab Bungo.

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran horonorarium Forkopimda melebihi besaran nominal. Dimana honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan kepala daerah dengan jabatan ketua senilai Rp1.000.000,00/bulan dan anggota senilai Rp750.000,00/bulan.

Sedangkan jumlah yang dibayarkan melebihi jumlah bulan yang dapat dibayarkan sebagaimana pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diatur dengan satuan OB (orang/bulan), sehingga hanya dapat dibayarkan sebanyak 12 bulan sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2024. Dengan demikian pembayaran honorarium Tim Forkopimda melebihi ketentuan senilai Rp118.575.000,00 (Rp139.500.000,00 – Rp20.925.000,00). Ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kesbangpol (PPTK Kesbangpol).

Kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan Kesbangpol (PPK SKPD Kesbangpol) dan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol, juga mengakui tarif yang digunakan untuk pembayaran tidak mengacu pada Perbup 2 tahun 2024, Perpres 33 Tahun 2020 dan Perpres 53 Tahun 2023 dan belum sepenuhnya memedomani peraturan tersebut.

Kepala BPBD Kesbangpol Bungo Zainadi ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya temuan BPK terkait kelebihan bayar honorarium. Ketika ditanya apakah sudah ada pengembalian?Dirinya menyebutkan belum seluruh unsur Forkompimda tahun 2024 yang mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Dari 5 unsur Forkompimda jadi temuan tersebut adalah Bupati, Ketua DPRD Bungo, Kapolres, Dandim, dan Kajari tahun 2024. Dari 5 tersebut baru Kajari Bungo yang melakukan pengembalian,” ujar Zainadi.

Terkait langkah, lanjut Zainadi pihaknya sudah menyurati dan menangih seluruh unsur Forkompimda yang terlibat untuk segera melakukan pengembalian kelebihan honorarium yang menimbulkan kerugian negara.

Zainadi juga mengakui bahwa temuan ini terjadi akibat pihaknya yang dianggap salah oleh BPK dalam mempedomani aturan. Dimana seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden, namun pihaknya mengacu kepada Perbup.

“Sebenanrnya dulu yang menangani honorarium ini bagian pemerintahan di Pemda, tapi tahun 2024 tersebut pindah ke kami. Makanya kami keliru menetapkan acuan. Intinya kita siap bertanggungjawab atas kesalahan ini. Nanti kami lampirkan bukti setorannya,” tutup Zainadi.

*Dhe