BUNGO, delikjambi.com – Debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bungo berinisial AF meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan sanksi kepada pihak BRI karena sudah meminta agunan kepada nasabah.
Selain menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, kata AF, permintaan agunan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah Rp 100 juta membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kesulitan dalam meminjam modal.
“Kami minta kepada pemerintah atau kementrian dan lembaga terkait untuk segera mencabut subsidi yang sudah diberikan kepada BRI Bungo sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya,” pintanya tegas, Senin (10/11/2025).
“Kami juga meminta agar semua nasabah pinjaman Rp 100 ke bawah agar agunannya dikembalikan oleh pihak bank. Karena agunan tersebut juga ditahan tanpa adanya ikatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, AF juga berencana akan mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Provinsi Jambi. Ia berharap praktik ini tidak lagi dilakukan oleh semua pihak bank.
“Kita berharap ke depan pelaku UMKM tidak lagi dipersulit. Untuk itu kami meminta pihak bank ini memang diberikan sanksi tegas. Saya rasa jika memang KUR itu diberikan kepada orang yang tepat, walau tanpa anggunan pun tidak akan persoalan,” katanya.
Selain itu, AF juga akan melaporkan persoalan pemblokiran angsuran oleh pihak BRI Bungo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera ditindaklanjuti.
“Karena sudah menyalahi aturan, sebagai nasabah saya meminta agar OJK untuk turun ke Bungo dan memberikan sanksi kepada BRI Bungo,” tuntasnya.
Sementara itu, BRI Branch Office Head Muara Bungo Yoga Pratama memastikan bahwa proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Terkait kebijakan pemblokiran dana sebesar dua kali angsuran, Yoga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan mekanisme internal yang bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pembayaran angsuran oleh debitur. serta sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit.
“Permintaan agunan tambahan dilakukan sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha debitur yang mempertimbangkan kemampuan bayar, jenis usaha, dan karakter calon penerima KUR,” ungkap Yoga.
Untuk diketahui, dikutip dari laman www.kompas.com, https://money.kompas.com/read/2025/05/01/164000426/bank-minta-agunan-untuk-kur-di-bawah-rp-100-juta-menteri-umkm-ancam-tak-bayar
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.
Maman mengatakan, kalau pemerintah masih menerima laporan terkait permintaan agunan terhadap pengusaha kecil dan bank itu terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR.
“Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Sanksi tegas ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp 100 juta.
“Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5).
*Dhe







