Terkait PETI Batu Kerbau, Dewan Minta Aparat Tak Tebang Pilih

BUNGO, delikjambi.com – Pasca permasalahan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis Exavator di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang berujung kericuhan antar aparat dengan masyarakat, saat ini kasus tersebut telah sampai pada pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Menyikapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo, Dharmawan. F berharap aparat tak tebang pilih dalam penegakan hukum terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Batu Kerbau.

Dharmawan menilai, saat ini aparat hanya fokus pada kasus penghadangan petugas dan penikaman Kapolsek Pelepat usai razia. Namun, persoalan PETI yang menjadi sumber masalah hingga saat ini belum tersentuh.

“Persoalan awalnya jelas karena PETI. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada pemilik alat berat, pemodal dan pembekingnya belum ada yang ditangkap. Tapi katanya kemarin sudah mengantongi nama ,” ucap Dharmawan. F, Kamis (16/7).

Dharmawan. F menyebutkan banyak pihak yang terlibat dalam aktifitas ilegal di dusun Batu Kerbau tersebut. Bahkan ada yang berasal dari kalangan pejabat. Namun, belum pernah dipanggil atau diperiksa.

“Saya rasa semua tahu, banyak pejabat yang terlibat. Tapi belum tersentuh. Kenapa cuma masyarakat saja yang dihukum. Jika seperti ini saya takutnya nanti masyarakat hilang kepercayaan terhadap aparat ,” tutup Dharmawan.

Untuk diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Bungo melakukan razia PETI menggunakan alat berat di dusun Batu Kerbau. Diperjalanan pulang usai razia, petugas dihadang oleh ratusan masyarakat hingga terjadi kerusuhan.

Dalam kejadian tersebut Kapolsek Pelepat AKP Hendri sempat ditikam oleh masyarakat dan mobil operasional polisi ikut dirusak. Tak tinggal diam, kemudian polisi turun dan berhasil menangkap para pelaku.

Atas kejadian tersebut 17 orang masyarakat ditetapkan sebagai tersangka. Saat pelimpahan perkara sempat terjadi pertengkaran antara penyidik dan jaksa yang menangani kasus tersebut terkait pasal yang didakwakan.

 

Reporter: Adhe