Gerak Cepat, Kejari Bungo Tindaklanjuti Lapdu Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkara Sengketa TKD Karya Harapan Mukti

BUNGO, delikjambi.com – Dugaan pemalsuan dokumen yang dijadikan barang bukti dalam putusan perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kini memasuki babak baru.

Menanggapi laporan pengaduan (Lapdu) yang disampaikan oleh pelapor, Kejaksaan Negeri Bungo bergerak cepat melakukan tindak lanjut. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kepala Seksi Intelijen, Rendy Winata, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan klarifikasi awal.

“Pada dasarnya setiap laporan pengaduan yang masuk pasti kami tindaklanjuti. Kami telah melakukan klarifikasi awal sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan,” ujar Rendy.

Ia menegaskan bahwa Kejari Bungo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses tersebut, masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang diajukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Abdul Khaidir didampingi kuasa hukumnya, Mahmili, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak Kejari Bungo. Mahmili mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta peta yang dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan perkara sengketa TKD Dusun Karya Harapan Mukti.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

“Jika terbukti palsu, jelas ada unsur pidana. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul Khaidir.

Ia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam alat bukti yang diajukan pada persidangan sebelumnya. Salah satu yang disoroti adalah bukti P4 dan P12 yang diduga bersumber dari surat yang sama, yakni surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo tertanggal 6 Desember 2021.

“Kami menemukan bahwa P4 dan P12 berasal dari surat yang sama. Selain itu, dalam bukti P3 berupa peta rancang kavling tahun 1984, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci sumber peta tersebut berasal dari mana,” ungkapnya.

Masih ditempat yang sama, Mahmili juga menilai adanya kejanggalan serius terkait surat nomor 595/354/Trans/2021 yang diajukan dalam persidangan. Menurutnya, surat tersebut pada dasarnya hanya bersifat rekomendasi, namun diduga dijadikan sebagai dasar atau bukti kepemilikan atas Tanah Kas Desa Dusun Karya Harapan Mukti.

“Ini menjadi kejanggalan serius bagi kami. Surat tersebut jelas tidak memiliki kekuatan sebagai bukti kepemilikan. Sangat berbahaya jika surat rekomendasi dari Disnakertrans Bungo dijadikan sebagai dasar penetapan hak atas tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika benar surat tersebut diposisikan sebagai alat bukti kepemilikan, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan kepentingan masyarakat desa.

Tak hanya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, pihak penggugat juga telah mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan hakim yang memeriksa dan memutus perkara Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb ke Komisi Yudisial Republik Indonesia pada 19 Januari 2026.

“Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses persidangan dan pertimbangan putusan,” tegasnya.

Merujuk pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, yang menegaskan bahwa pengadilan yang mandiri, netral, transparan, akuntabel, dan berwibawa merupakan syarat mutlak dalam negara hukum.

“Kepastian dan keadilan hukum tidak boleh dikompromikan. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif demi menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

*Dhe