BUNGO, delikjambi.com – Dike, terduga bandar narkotika jenis pil ekstasi, akan segera dipanggil penyidik Satresnarkoba Polres Bungo. Dia akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan pil ekstasi yang menyeret M. Abil ke bui pada 20 Januari 2026 lalu.
Dikonfirmasi media ini, salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bungo Bungo mengakui bahwa Dike memang sebelumnya memang belum dilakukan penggilan oleh polisi.
Namun begitu, dia mengatakan bahwa surat pemanggilan Dike sudah dibuat dan tinggal dinaikkan ke meja Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra.
“Tp surat sdh d buat tinggal d naikkan k meja kasat. Kasat masih ad giat d jambi,” ungkap penyidik.
Untuk mengingatkan, sebelumnya salah satu keluarga tersangka M. Abil menyebutkan bahwa pil ekstasi yang diantar oleh M. Abil ke Revan dan Muham tersebut, adalah milik Dike.
“Ikan (pil ekstasi) yang dijual Abil itu milik Dike. Dike ini katonyo masih sepupuan (dengan Kanit Opsnal Narkoba Polres Bungo Ipda Fadli). Mungkin itu yang membuat dia tidak turut ditangkap,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026).
Kepada sejumlah wartawan, keluarga M. Abil juga mendesak polisi mengungkap semua pihak yang terlibat dan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sementara, Eko Sitanggang, S.H salah satu praktisi hukum menyebutkan seharusnya semua nama yang disebutkan oleh tersangka M. Abil harus dipanggil untuk mimintai keterangan.
“Dike harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik harus mengkronfontir keterangan M. Abil. Jika terbukti, maka Dike wajib ditangkap oleh pihak kepolisian,” ujar Eko.
Kata dia, tak hanya Dike, Revan dan Muham mestinya juga harus dipanggil untuk diperiksa. Pasalnya, nama Revan dan Muham ini disebut oleh M. Abil sebagai pemesan dan penerima pil ekstasi.
“Mestinya Revan dan Muham yang sedang bersama M. Abil ini turut diamankan. Bukannya dibiarkan bebas seperti ini. Karena dari pengakuan M. Abil, dari 30 pil ekstasi yang diambilnya kepada Dike, 25 biji sudah diberikan kepada Revan dan Muham,” ujar Eko.
(Dhe)



