Breaking News, Jambi Berstatus Siaga Darurat Covid-19

JAMBI, delikjambi.com – Gubernur Jambi H Fahrori Umar mengambil langkah menetapkan Provinsi Jambi dengan status Siaga Darurat Covid-19. Kebijakan tersebut menyusul dikeluarkannya surat edaran Gubernur Jambi yang bernomor 0960/SE/BPBD.2/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Jambi hingga 29 Mei 2020.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana acuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Jambi,” Ujar Johansyah, juru bicara penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi.

Johansyah mengatakan, status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Lanjut dia, penetapan status Siaga Darurat, dalam rangka Darurat Bencana Non aaIam Pandemi Covid-19 di Provinsi Jambi selama 73 hari (tujuh puluh tiga hari), terhitung sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Dalam surat edaran Gubernur Jambi tersebut, masyarakat Jambi diminta untuk mengikuti protokol dan isolasi mandiri selama 14 hari dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas ke tempat yang telah ditentukan

2. Jika merasa sakit (gejala demam, flu dan batuk) diminta tetap di rumah atau segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan

3. Bekerja di rumah menggunakan ruangan sendiri

4. Melakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala harian

5. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

6. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur dibawah terik matahari antara jam 08.00 hingga 10.00 WIB (sekitar 30 hingga 60 menit).

Rep: Adhe