PW SEMMI Jambi Sentil Kejari Muaro Jambi: Jangan Jadi “Macan Ompong”, Kasus Dugaan Reses Fiktif Ade Asmara Harus Segera Dipastikan

SENGETI, delikjambi.com — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 yang menyeret nama Ade Asmara, legislator dari Partai Demokrat.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, kawasan perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kamis (17/9/2026), massa PW SEMMI Jambi mendesak kejaksaan tidak berlarut-larut dalam menentukan arah penanganan perkara tersebut.

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, mahasiswa menuntut Kejari Muaro Jambi mempertegas status hukum perkara dan memberikan kepastian kepada publik mengenai hasil pendalaman yang telah dilakukan.

Sorotan tersebut muncul setelah Kejari Muaro Jambi sebelumnya memanggil Ade Asmara untuk klarifikasi pada 3 September 2026. Kejaksaan juga menyebut sedikitnya 18 orang telah dimintai keterangan untuk mengurai proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana reses.

Dalam aksi tersebut, PW SEMMI Jambi menyampaikan enam tuntutan utama.

Diantaranya, mendesak Kejari Muaro Jambi segera mempertegas status Ade Asmara terkait dugaan dana reses yang tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, meminta kejaksaan tidak bermain-main dengan perkara tersebut karena publik terus menunggu kepastian penanganannya.

“Jangan sampai kejaksaan hanya terlihat garang di awal, tetapi kemudian kehilangan taring ketika perkara menyentuh pejabat atau anggota legislatif. Jangan sampai publik menilai Kejari Muaro Jambi sebagai macan ompong. Marwah institusi harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” tegas sikap PW SEMMI Jambi dalam aksi tersebut.

Dalam aksinya, mahasiswa meminta kejaksaan tidak berhenti hanya pada persoalan pengembalian uang, tetapi tetap menguji ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Jika diperlukan, aspirasi dan laporan akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.” Ucapnya.

PW SEMMI Jambi menyebut desakan tersebut bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada dokumen pemeriksaan BPK yang menjadi dasar sorotan terhadap pelaksanaan kegiatan reses tahun 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, terdapat pembayaran terkait Reses I hingga Reses III yang disebut tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD yang bersangkutan.

Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp106.941.000, terdiri dari Rp80.166.000 dana kegiatan resesdan Rp26.775.000 tunjangan reses. Angka yang sama juga telah diberitakan sebelumnya dalam pemberitaan mengenai temuan BPK dan proses klarifikasi Kejari Muaro Jambi.

Bagi PW SEMMI, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi semata. Mereka meminta aparat penegak hukum membedah secara menyeluruh bagaimana proses pengajuan, verifikasi, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut dilakukan.

“Ini bukan semata-mata soal uang dikembalikan atau tidak. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana uang itu bisa dicairkan, siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mencairkan dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus terang,” tegas PW SEMMI.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak telah dilakukan dan saat ini tim kejaksaan sedang menyusun serta mengkaji seluruh data yang telah diperoleh.

“Klarifikasi dokumen yang kami himpun juga sudah dilakukan, dirasa sudah cukup. Sekarang saya bersama tim sedang menyusun dan mengkaji semua data yang diperoleh, apakah ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Bukhari.

Ia memastikan kejaksaan tidak tinggal diam dan dalam waktu dekat akan menentukan arah penanganan perkara tersebut.

“Insyaallah dalam waktu dekat, minggu depan sudah bisa disimpulkan apakah lanjut atau dihentikan. Kami tidak tinggal diam. Kalau memang salah, kita lanjutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Muaro Jambi juga menyatakan bahwa proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan bahan keterangan, dengan keterangan para pihak akan dicocokkan dengan dokumen serta fakta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

*Dhe