PT Megasawindo Diduga Tanam Sawit di DAS, Wakil Ketua DPRD Bungo Desak Pemkab Jangan Tutup Mata

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyeret nama PT Mega Sawindo Perkasa (MSP) mulai mendapat sorotan serius dari lembaga legislatif Kabupaten Bungo.

Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak tinggal diam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, apabila benar ditemukan aktivitas penanaman kelapa sawit pada kawasan DAS, maka persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan.

“Jika memang PT MSP ini menanam pohon kelapa sawit pada DAS, ini jelas pelanggaran. Dinas terkait harus segera turun, jangan cuma diam,” tegas Darwandi, Rabu (2/9/2026).

Darwandi menilai pemerintah daerah harus melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan PT MSP berada pada kawasan yang diperbolehkan atau justru masuk dalam kawasan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Dalam waktu dekat kita juga akan menyurati pihak perusahaan agar datang dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Bungo tidak memiliki kepentingan untuk menghambat aktivitas investasi. Namun, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bungo wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku.

“Kita tidak pernah mempersulit pihak mana pun berinvestasi di Kabupaten Bungo. Tapi tolong patuhi aturan dan jangan seenaknya saja,” tegas Darwandi.

Tak berhenti pada klarifikasi, Darwandi menyatakan DPRD juga akan melihat sejauh mana dampak yang ditimbulkan apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.

Jika hasil pemeriksaan lapangan dan kajian instansi berwenang menemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun terganggunya ekosistem, DPRD Bungo disebut siap mendorong persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti, maka kita akan minta diproses juga secara hukum,” katanya.

Darwandi juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan bukan persoalan administratif semata. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki investasi besar di daerah.

Ia menyinggung adanya kasus di daerah lain, di mana perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kawasan DAS mendapatkan sanksi hingga berhadapan dengan proses hukum.

“Di daerah lain ada yang dibekukan izinnya, bahkan ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi pihak perusahaan perkebunan jangan main-main di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun ini,” pungkasnya.

Kini sorotan mengarah kepada Pemkab Bungo dan instansi teknis terkait. Publik menunggu apakah pemerintah daerah benar-benar turun ke lapangan untuk memastikan dugaan tersebut atau justru persoalan ini kembali berhenti sebatas wacana.