Belum Tersentuh Hukum, Roni Diduga Bebas Jualan Narkoba di Dusun Peninjau Bungo

BUNGO, delikjambi.com – Peredaran narkoba di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo kian merajalela. Para terduga bandar besar bebas mejalankan bisnis haramnya, sekan tanpa ada tindakan hukum dari pihak kepolisian.

Terbaru, muncul nama Roni warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang. Dia disebut bebas menjual barang haram tanpa tersentuh hukum sama sekali.

HD warga setempat menyebutkan bahwa, di rumah Roni yang berada tidak jauh dari masjid Dusun Peninjau, sangat bebas berjulan narkotika jenis sabu-sabu.

“Rumah nyo di dekat mesjid peninjau bg diok tinggal di situ jualan kek kacang goreng 24 jam di rumah nya bg,” ungkapnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sumber mengatakan, dalam menjalankan bisnis barang haram tersebut, Roni tidak sendirian. Ada kaki tanganya yang bernama Yani. Yani ini disebut merupakan orang terdekat Roni.

Besar harapannya, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Satresnarkoba Polres Bungo segera melakukan penindakan, sehingga peredaran narkoba di Bathin II Pelayang bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap polisi segera bertindak dan tidak tebang pilih dalam penindakan. Jika penindakan hanya menyasar pengedar saja, maka persoalan narkoba ini tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (tim)