MUARO JAMBI, delikjambi.com – Penanganan dugaan reses fiktif yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Penyidik mulai mengintensifkan proses pengumpulan alat bukti dengan memeriksa sedikitnya lima orang saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) yang diterbitkan Kejari Muaro Jambi untuk mengumpulkan data, dokumen, dan bahan keterangan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025, khususnya pada kegiatan reses anggota DPRD.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengungkapkan bahwa para saksi yang telah dimintai keterangan merupakan pejabat teknis yang berkaitan langsung dengan administrasi dan pencairan anggaran reses.
“Beberapa pihak yang sudah kami mintai keterangan di antaranya PPTK, bendahara, hingga Kepala Bagian Keuangan. Selain itu, penyidik juga telah menyita dan mempelajari sejumlah dokumen pertanggungjawaban kegiatan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti,” ujar Bukhari.
Ia menegaskan, pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ade Asmara sebagai pihak yang dilaporkan.
“Pemanggilan terhadap pihak terlapor dipastikan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat untuk melengkapi proses penyelidikan dan pendalaman perkara,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja reses anggota DPRD.
Berdasarkan hasil audit BPK, Ade Asmara diduga tidak melaksanakan kegiatan Reses I, Reses II, hingga Reses III sepanjang tahun 2025. Namun demikian, dana kegiatan beserta tunjangan reses dengan total nilai Rp106.941.000 tetap dicairkan dan diterima secara penuh.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Muaro Jambi dan kini tengah didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pencairan anggaran reses tersebut.(red)






