Berita Dugaan Pungli terhadap Napi Hamil di Lapas Bungo Adalah Hoax, Napi FT dan Suami Mengaku Tidak Pernah Diminta Uang Sepeser Pun

BUNGO, DAERAH, INFORMASI774 Dilihat

MUARA BUNGO, delikjambi.con – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo membantah tegas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang narapidana perempuan berinisial FT yang tengah hamil delapan bulan. Pihak lapas menegaskan informasi tersebut merupakan berita yang tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Sebagai bentuk transparansi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang, Lapas Kelas IIB Muara Bungo menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media. Dalam kesempatan tersebut, pihak lapas menghadirkan langsung narapidana FT beserta suaminya agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.

Dalam pernyataanya, narapidana FT yang didampingi suaminya, membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya dimintai sejumlah uang oleh petugas lapas. Menurut FT, selama menjalani masa pidana, dirinya justru mendapatkan pelayanan yang baik, termasuk pemeriksaan kesehatan secara rutin tanpa dipungut biaya, meski saat ini usia kehamilannya telah memasuki delapan bulan.

“Saya tidak pernah disuruh membayar apa pun. Justru saya mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis selama di Lapas Bungo. Saya mohon masyarakat tidak mempercayai berita hoaks tersebut. Saya berada di Lapas Bungo, kondisi saya sehat, dan tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan apa pun dari pihak lapas,” ujar FT.

Pernyataan FT diperkuat oleh suaminya yang berinisial AN. Ia menjelaskan bahwa istrinya memang sudah dalam kondisi hamil ketika pertama kali menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Muara Bungo. Selama mendampingi proses tersebut, ia mengaku tidak pernah menerima informasi ataupun mengalami adanya permintaan uang dari petugas lapas.

“Saya tegaskan bahwa informasi yang menyebut ada permintaan uang kepada istri saya itu tidak benar. Selama ini pelayanan yang diberikan pihak Lapas Bungo berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” kata AN.

Sementara itu, bantahan keras juga disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Tiopan. Dirinya menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang kepada FT sama sekali tidak benar. Menurutnya, seluruh proses pembinaan, pelayanan, hingga rencana penempatan narapidana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipungut biaya sedikit pun.

“Narapidana FT dipastikan tetap berada di Lapas Bungo. Seluruh proses pembinaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak pernah ada permintaan imbalan ataupun pungutan dalam bentuk apa pun dari petugas,” tegas Tiopan.

Ia menambahkan, Lapas Muara Bungo berkomitmen menjalankan prinsip pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Karena itu, setiap informasi yang beredar di ruang publik seharusnya terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

“Lapas Kelas IIB Muara Bungo berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pengaduan melalui mekanisme resmi. Namun, setiap dugaan pelanggaran hendaknya didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berkembang menjadi informasi bohong (hoaks) yang dapat menyesatkan publik.” Pungkasnya.

*Dhe