Diduga Terjadi Extra Judicial Killing, Praktisi Hukum dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Propam dan Komisi III DPR RI Turun Tangan

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Dugaan terjadinya extra judicial killing atau tindakan pembunuhan di luar proses hukum oleh oknum Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum, Eko Sitanggang, S.H.

Eko menegaskan, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan tindakan penembakan terhadap seseorang yang masih berstatus terduga pelaku tindak pidana. Menurutnya, penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri, khususnya terkait prinsip penggunaan kekuatan yang harus mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Tindakan tegas dan terukur memang diperbolehkan, tetapi itu merupakan langkah terakhir. Penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan apabila ada ancaman nyata yang membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota Polri harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

Menurut Eko, dari rekaman video yang beredar, dirinya tidak melihat adanya tindakan perlawanan yang membahayakan petugas dari terduga bandar narkotika tersebut.

“Saya sudah melihat video penembakan itu. Dalam video terlihat korban hanya berusaha melarikan diri dengan berenang. Tidak tampak adanya ancaman yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat. Karena itu saya menilai tindakan tersebut patut diduga tidak sesuai prosedur hukum,” katanya.

Meski demikian, Eko menegaskan pihaknya tetap mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bungo yang belakangan dinilai semakin marak.

“Kami sangat mendukung aparat dalam memberantas narkotika. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, Eko meminta agar dilakukan pemeriksaan secara transparan terhadap oknum yang terlibat. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka oknum yang terlibat wajib diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas. Negara hukum tidak boleh membiarkan tindakan di luar prosedur,” tutupnya.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Bungo-Tebo dari Fraksi Gerindra, Hambali, menyampaikan mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang selama ini gencar memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Jambi, khususnya Kabupaten Bungo.

“Saya memberi apresiasi kepada jajaran Polda Jambi dan Polres Bungo yang gencar membasmi narkoba. Itu memang harapan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Namun, Hambali menyoroti peristiwa penemuan mayat terapung di Sungai Batang Tebo, Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Sabtu pagi, yang diduga merupakan warga Lubuk Landai bernama Rahmat.

Menurut Hambali, berdasarkan sejumlah video yang direkam warga, terdengar beberapa kali letusan senjata api ke arah korban saat berada di sungai.

“Pagi ini warga Kabupaten Bungo dihebohkan dengan penemuan mayat terapung di sungai Desa Empelu yang diduga warga Lubuk Landai. Dari beberapa video yang direkam warga, terdengar beberapa kali letusan senjata ke arah korban,” katanya.

Atas peristiwa itu, Hambali meminta Divisi Propam Polda Jambi hingga Propam Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penindakan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Bungo.

“Saya minta Propam Polda Jambi dan Propam Mabes Polri turun langsung untuk membuktikan apakah prosedur penindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan. Karena setiap warga negara sama di mata hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hambali juga meminta Komisi III DPR RI ikut turun tangan mengawasi proses penanganan kasus tersebut agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

“Saya juga meminta Komisi III DPR RI turun langsung agar cara penegakan hukum di Indonesia tidak salah arah,” pungkasnya. (tim)