Sedang Jalankan Tugas, Advokat di Bungo Diduga Dianiaya

MUARA BUNGO, delikjambi.com – Eko Yus Haryanto, S.H., seorang pengacara di Kabupaten Bungo diduga menjadi korban penganiayaan saat sedang menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum, Selasa (12/05/2026).

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HN yang disebut merupakan mantan suami dari kliennya. Insiden itu terjadi di sebuah toko hewan peliharaan (petshop) milik klien Eko yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Atas kejadian tersebut, Eko secara resmi melaporkan HN ke Polres Bungo atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/114/V/2026/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI tertanggal Selasa, 12 Mei 2026.

Berdasarkan isi laporan polisi yang diterima media ini, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.10 WIB di Queen K Petshop yang berlokasi di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kejadian bermula saat pelapor menerima telepon dari kliennya, RK, yang mengabarkan bahwa terlapor datang ke toko dalam keadaan emosi, marah-marah, bahkan diduga menendang pintu toko.

Mendapat informasi tersebut, Eko kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi dan berupaya menenangkan situasi. Namun, setibanya di lokasi, suasana justru memanas hingga berujung dugaan tindak kekerasan.

“Sesampainya di lokasi saya hanya ingin menanyakan ada persoalan apa. Namun terlapor langsung emosi dan melakukan tindakan kekerasan kepada saya,” ujar Eko kepada wartawan.

Eko menjelaskan, dirinya diduga mengalami tindakan fisik berupa tendangan terhadap tas miliknya hingga terlapor menyundulkan kepala ke arah wajahnya yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka.

“Akibat kejadian itu bibir saya mengalami luka dan saya merasa dirugikan secara fisik maupun psikologis. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Bungo agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya mengalami luka pada bagian bibir, akibat kejadian tersebut Eko juga dikabarkan harus mendapatkan penanganan medis serius dan menjalani perawatan inap di rumah sakit guna mendapatkan observasi serta perawatan lebih lanjut dari tim medis.

Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Saya percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Saya hanya meminta keadilan dan berharap kasus ini segera diproses agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini terlapor telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tim)