BUNGO, delikjambi.com — Tomi atau yang biasa disebut Tom Pelayang terduga bandar narkotika asal Kecamatan Pelayang Kabupaten Bungo, tak mau namanya diseret dalam perkara Ibrahim di Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Meskipun kepada media ia tak membantah berprofesi sebagai bandar narkoba, namun ia mengaku bahwa bahwa namanya tak sebesar yang disebut Ibrahim.
“Awak dokdo ikut campur waktu Ibrahim tu tetangkap bang. Ngapo pulo nyo baok namo awak,” ujar Tomi melalui tlfn seluler, Rabu (1/4/2026).
Tomi menyebutkan bahwa saat penangkapan Ibrahim pada akhir tahu 2025 lalu, Edi Kentung dan juga Edi Segar tidaklah menjadi kaki tangannya.
“Kalau petang iyo, tapi kalau sebelum Ibrahim ketangkap itu dak do berurusan dengan awak bang. Sesudah Ibrahim ketangkap, adonyo pesan dengan awak bang. Tapi kini dak lagi,” aku Tom.
Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa yang bernama Ibrahim sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo menyebutkan bahwa ia menjadi tumbal Edi Kentung dalam operasi Antik.
Padahal, kataIbrahim narkoba yang ia jual kala itu didaptkannya dari Edi Kentung tersebut. Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah menjadi kaki tangan Edi Segar. Sementara untuk Tomi sendiri disebutnya sebagai bandar besar dari Pelayang.(tim)






