BUNGO, delikjambi.com — Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Kamis (5/3/2026), menyisakan sejumlah tanda tanya.
Pasalnya, dalam operasi yang dilakukan Tim Satgas Zero PETI tersebut, tidak terlihat satu pun aparat kepolisian berada di lokasi saat razia berlangsung. Penertiban hanya melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bungo bersama anggota Kodim 0416/Bute.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Namun yang menjadi perhatian, salah satu pemilik alat berat yang diketahui bernama Safri tidak turut diamankan, meskipun disebut-sebut berada di sekitar lokasi saat razia berlangsung.
Selain itu, keberadaan dua alat berat yang disita juga memunculkan pertanyaan terkait status hukumnya. Berdasarkan pantauan, alat berat tersebut tidak diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai penyidik dalam perkara pidana, melainkan dibawa oleh tim satgas ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo. Kondisi ini menimbulkan spekulasi terkait prosedur penindakan yang dilakukan.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak dilibatkannya pihak kepolisian dalam razia tersebut, Kapolsek Rantau Pandan maupun Kasat Reskrim Polres Bungo memilih enggan memberikan keterangan.
Namun, salah seorang personel kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak diberitahu ataupun dilibatkan dalam operasi tersebut.
“Kita memang tidak diajak. Padahal kalau untuk proses hukum, seharusnya dilimpahkan kepada kami. Penahanan atau penyitaan alat juga mestinya melalui penetapan pengadilan,” ujar sumber tersebut.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Eko Sitanggang menilai tidak dilibatkannya aparat kepolisian dalam penindakan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang dapat berdampak pada keabsahan proses hukum.
Menurutnya, tanpa keterlibatan penyidik, status hukum terhadap alat berat yang diamankan menjadi tidak jelas.
“Kalau menurut saya ini blunder. Tanpa adanya penyidik, alat tersebut tidak memiliki status hukum yang kuat. Bahkan jika pemiliknya ingin mengambil kembali alat tersebut, secara hukum bisa saja dilakukan karena tidak ada dasar penahanan yang jelas,” kata Eko.
Ia juga menilai terdapat dugaan kesalahan prosedur (malprosedur) dalam proses penyitaan alat berat tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena penyitaan dilakukan tanpa adanya penetapan sita dari pengadilan.
“Kita paham mungkin tim satgas punya alasan tidak melibatkan polisi saat razia. Namun setelah penindakan, perkara ini semestinya dilimpahkan kepada kepolisian sebagai penyidik. Nanti penetapan sitanya baru dimohonkan ke pengadilan,” jelasnya.
Eko menambahkan, sistem peradilan pidana di Indonesia memiliki alur yang jelas, dimulai dari proses penyidikan oleh kepolisian, kemudian penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan oleh pengadilan.
“Tidak mungkin perkara seperti ini dibawa ke pengadilan militer, karena pemilik alatnya jelas warga sipil. Kecuali pelakunya anggota militer, barulah menjadi kewenangan peradilan militer,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas Zero PETI Kabupaten Bungo terkait alasan tidak dilibatkannya aparat kepolisian dalam razia tersebut maupun status hukum dua unit alat berat yang kini diamankan di kantor DLH Kabupaten Bungo. (tim)







