Oleh: Dr. (Cand) M. Nanda Setiawan, S.H., M.H.
Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bungo dalam beberapa waktu terakhir bukan hanya persoalan ekonomi semata, melainkan telah menjelma menjadi problem struktural yang menyentuh dimensi hukum, keadilan sosial, dan kebijakan publik. Fakta melonjaknya harga BBM eceran di tingkat masyarakat hingga mencapai Rp15.000 bahkan Rp27.000 per liter merupakan cermin dari rapuhnya sistem distribusi energi nasional di daerah, sekaligus menyingkap kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga atas energi yang terjangkau.
Dalam situasi tersebut, muncul fenomena maraknya masyarakat yang menjadi pengencer dan pelangsir BBM bersubsidi, yang kemudian kerap diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Aparat penegak hukum dengan cepat menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk menjerat mereka. Namun pertanyaannya: apakah pendekatan hukum pidana tersebut adil dan tepat secara konstitusional? Atau justru hukum pidana telah dijadikan alat untuk mengkriminalisasi rakyat kecil atas kegagalan negara sendiri?
Tulisan ini hendak mengkaji persoalan tersebut dari perspektif hukum pidana, politik hukum migas, dan keadilan sosial, dengan menempatkan masyarakat pengencer dan pelangsir BBM subsidi sebagai subjek hukum yang tidak dapat dilepaskan dari konteks struktural yang melingkupinya.
BBM sebagai Hak Dasar dan Amanat Konstitusi
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk minyak dan gas bumi, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BBM bukan sekadar komoditas pasar, melainkan barang publik strategis yang keberadaannya sangat menentukan aktivitas ekonomi, sosial, dan mobilitas masyarakat.
Dalam konteks ini, kelangkaan BBM subsidi di Kabupaten Bungo menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional tersebut. Ketika negara gagal menyediakan BBM secara merata dan terjangkau, maka dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat lapisan bawah: petani, nelayan darat, ojek, sopir angkutan, dan pelaku UMKM. Mereka dipaksa membeli BBM dengan harga yang tidak wajar demi mempertahankan keberlangsungan hidup.
Realitas Sosial Pengencer dan Pelangsir BBM
Fenomena pengencer dan pelangsir BBM subsidi seringkali dipersepsikan secara simplistik sebagai praktik ilegal yang merugikan negara. Namun pendekatan tersebut mengabaikan realitas sosial yang lebih kompleks. Di banyak daerah, termasuk Kabupaten Bungo, aktivitas pengencer BBM muncul sebagai mekanisme bertahan hidup (survival mechanism) akibat kelangkaan pasokan resmi dan jauhnya akses SPBU.
Masyarakat yang menjadi pengencer BBM pada umumnya bukan pelaku kejahatan terorganisir, melainkan warga lokal dengan keterbatasan ekonomi yang melihat peluang kecil untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Bahkan dalam banyak kasus, pengencer BBM justru menjadi “penyelamat” masyarakat di wilayah terpencil ketika SPBU kehabisan stok atau tidak beroperasi optimal.
Dengan kata lain, praktik ini lahir bukan dari niat jahat (mens rea), melainkan dari desakan kebutuhan ekonomi dan kegagalan distribusi negara.
UU Migas dan Kriminalisasi Masyarakat Kecil.
Secara normatif, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin, termasuk pengangkutan dan niaga BBM. Ketentuan ini sering dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelangsir dan pengencer BBM subsidi.
Namun dalam perspektif hukum pidana modern, penerapan pasal-pasal tersebut harus memperhatikan beberapa prinsip fundamental, antara lain:
1. Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan distribusi energi. Mengkriminalisasi masyarakat kecil tanpa terlebih dahulu membenahi sistem distribusi adalah bentuk penyalahgunaan hukum pidana.
2. Asas Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Dalam konteks pengencer BBM, unsur kesengajaan seringkali lemah karena tindakan dilakukan dalam situasi darurat ekonomi.
3. Asas Keadilan Substantif
Keadilan tidak dapat diukur semata-mata dari kepatuhan terhadap teks undang-undang, tetapi harus mempertimbangkan dampak sosial dan ketimpangan struktural.
Jika hukum pidana diterapkan secara kaku, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan kriminalisasi kemiskinan.
Kegagalan Tata Kelola Migas sebagai Akar Masalah
Alih-alih menyasar masyarakat kecil, seharusnya penegakan hukum difokuskan pada aktor-aktor struktural yang berkontribusi terhadap kelangkaan BBM, seperti:
- Lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi;
- Ketidaktepatan data penerima subsidi;
- Dugaan penimbunan oleh pelaku usaha skala besar;
- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan kuota BBM daerah.
Dalam perspektif politik hukum pidana, negara seringkali memilih jalan pintas dengan menindak pelaku paling lemah karena lebih mudah dan murah secara politik. Padahal, keberanian negara diuji justru ketika hukum ditegakkan terhadap aktor-aktor kuat yang memiliki akses modal dan kekuasaan.
Pendekatan Restoratif dan Kebijakan Non-Penal
Menghadapi persoalan BBM subsidi di daerah, pendekatan hukum pidana harus dikombinasikan dengan kebijakan non-penal, antara lain:
1. Pendekatan Restorative Justice
Terhadap pengencer BBM skala kecil, penyelesaian non-pidana melalui pembinaan dan legalisasi terbatas dapat menjadi solusi yang lebih adil.
2. Reformulasi Kebijakan Distribusi
Pemerintah daerah perlu diberi ruang diskresi untuk membangun sistem distribusi alternatif yang sesuai dengan kondisi geografis dan sosial masyarakat.
3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Alih-alih memidanakan, negara seharusnya membuka akses usaha legal bagi masyarakat kecil dalam rantai distribusi energi.
Penutup: Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
Kelangkaan dan mahalnya harga BBM eceran di Kabupaten Bungo adalah alarm keras bahwa ada yang keliru dalam tata kelola energi nasional. Menjadikan masyarakat pengencer dan pelangsir BBM sebagai kambing hitam adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai hukum pidana modern.
Hukum pidana tidak boleh berdiri di menara gading normatif yang abai terhadap realitas sosial. Sebagaimana adagium klasik, summum ius, summa iniuria—penerapan hukum yang terlalu keras justru melahirkan ketidakadilan paling besar.
Sudah saatnya negara hadir secara substantif: memperbaiki distribusi, menjamin ketersediaan BBM, dan menggunakan hukum pidana secara bijak. Karena pada akhirnya, hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
**







