H-3 Musorkab KONI 2025, TPP Perketat Aturan Mandat Peserta, Wajib Bermaterai dan Stempel Basah

Bungo, delikjambi.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Masa Bakti 2025-2029, menggelar rapat pemantapan jelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tahun 2025, Jumat (26/12/2025).

Ketua TPP KONI 2025, DR. Ir. Budi Alius Putra, S.T., M.T, mengatakan rapat yang digelar bersama Steering Committee (SC) dan jajaran pengurus KONI kali ini, memfokuskan pembahasan pada verifikasi akhir kesiapan teknis serta penetapan syarat mutlak bagi para peserta, yang memiliki hak suara maupun hak bicara dalam forum tertinggi olahraga tingkat kabupaten tersebut.

“Kami ingin memastikan Musorkab ini berjalan sesuai AD/ART dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, seluruh peserta wajib membawa dan menyerahkan dokumen administrasi asli pada saat registrasi,” ujar Dr. Budi Alius usai rapat.

Dikatan Budi, ada beberapa poin persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengurus Cabor, diantaranya,Peserta harus membawa surat mandat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Ketua Cabor Definitif atau Plt. Ketua Umum.

“Selanjutnya, Dokumen mandat tidak sah jika hanya berupa pindaian (scan) atau fotokopi; wajib dibubuhi stempel basah asli organisasi. Bagi Cabor yang saat ini dipimpin oleh Kepengurusan Sementara (Plt), mandat tidak boleh diberikan kepada pihak luar selain nama-nama yang tercantum secara resmi dalam SK Kepengurusan Plt tersebut,” jelas Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa, surat mandat wajib dilampirkan dengan fotokopi SK Pengurus Cabor yang masih berlaku (aktif). Jika masa bakti kepengurusan telah habis, maka hak suara dianggap gugur sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh berkas tersebut harus diserahkan secara fisik kepada meja panitia pada saat proses registrasi peserta sebelum pembukaan Musorkab dimulai,” tambahnya.

Dr. Budi Alius mengingatkan agar setiap Cabor segera melengkapi dokumen tersebut sebelum hari pelaksanaan Musorkab yang akan dilaksanan pada Senin 29 Desember 2025, agar tidak terjadi kendala saat memasuki ruang sidang.

“Langkah ini diambil untuk menghindari adanya mandat ganda atau klaim sepihak yang dapat mengganggu kondusivitas Musorkab. Kami ingin siapapun yang terpilih nanti lahir dari proses yang bersih dan tertib administrasi,” pungkasnya.

*Dhe