Sat Narkoba Polres Bungo Terbukti Tahan Kendaraan Terdakwa Tanpa Dasar Hukum, Propam Polda Diminta Turun

BUNGO, delikjambi.com – Berdasarkan fakta persidangan terdakwa perkara narkoba Nilawati dan Yuan Oktavianus, pada Senin (14/08/2025) lalu. Terbukti bahwa, Sat Res Narkoba Polres Bungo menahan kendaraan terdakwa tanpa dasar hukum. Selanjutnya, Hakim ketua meminta untuk mengembalikan kepada sahabat pemilik yang berhak.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Eko Sitanggang, S.H menyebutkan mestinya Propam Polda Jambi tidak boleh diam. Dirinya menilai dalam persoalan ini Sat Res Narkoba Bungo yang harus bertanggungjawab. Menurut Eko, apa yang dilakukan oleh bawahannya pasti sudah dengan persetujuan pimpinannya.

“Dalam penetapan status tersangka akan dilakukan lebih dulu gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut semuanya dikupas. Termasuk apa saja barang yang ditahan yang akan disita sebagai barang buktu,” ujar Eko, Selasa (15/7/2025).

Pria yang sudah malang melintang sebagai pengacara ini juga menduga bisa saja penahanan barang bukti tanpa penyitaan oleh Sat Res Narkoba Bungo ini bukan kali pertama terjadi.

“Bisa saja yang ketahuan di persidangan baru kali ini. Selama ini mungkin juga sudah pernah terjadi. Hanya saja tidak diketahui di persidangan seperti perkara Nilawati ini,” kata Eko.

Tak hanya itu, Eko juga berharap Propam juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan operasional yang digunakan oleh Sat Narkoba Bungo untuk turun ke lapangan. Ia menduga bisa saja kendaraan tersebut barang bukti yang tidak disita dan dilimpahkan.

“Ini kan masih dugaan. Coba saja dulu Propam melakukan pemeriksaan mobil – mobil operasional buser di Sat Res Narkoba Bungo. Karena setahu saya biasanya buser itu tidak ada mobil operasional,” tutupnya.

*Dhe