BUNGO, delikjambi.com – Terungkap dalam fakta persidangan terdakwa narkoba Nilawati bahwa, Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penahanan satu unit mobil Agya warna merah milik pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa menerbitkan surat penyitaan.
Penahanan mobil sepihak oleh kepolisian ini terungkap dalam fakta persidangan kasus penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Nilawati Als Nila Binti Ahmad Yani yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembuktian dari penuntut umum yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Justiar Ronal, S.H tersebut, diketahui hanya ada kunci mobil yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
“Kuncinya ada, mana mobilnya kenapa tidak disita. Kemudian kami lihat dipenyitaannya tidak ada. Kenapa tidak dikembalikan ke pemilik berhak,” ujar majelis hakim.
Pada persidangan tersebut, Prastyoso sebagai jaksa pengganti juga tidak mengetahui adanya penahanan satu unit mobil Agya oleh pihak kepolisian.
“Kami juga tidak mengetahui adanya satu unit mobil yang ditahan. Karena saat pelimpahan pihak kepolisian hanya menyerahkan kunci saja dan tidak dengan mobilnya,” ujar Prastyo.
Mengetahui adanya hal tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik pada sidang lanjutan, pada Senin 14 Juli 2025.
*Adhe







