WOW! Polisi Amankan Sajam Dari Salah Satu Kendaraan Pengejar Keluarga HAMAS

BUNGO, delikjambi.com — Wujud pilkada aman, nyaman dan kondusif mulai terancam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Sebelumnya, penghadangan terhadap kandidat calon Bupati nomor urut 02 H. MASHURI (HAMAS) dilakukan oleh sejumlah massa di Dusun Tanah Tumbuh. Kali ini, keluarga HAMAS yang kembali mendapatkan ancaman dan pengejaran oleh 3 mobil misterius, Senin (07/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan dilapangan, 3 mobil misterius tersebut yakni Mitsubishi Pajero warna hitam bernopol BH 1227 HG, Toyota Calya warna hitam nopol BH 741 JH dan Misubishi Strada Triton warna hitam dengan nopol BH 8899 ZE. Terjebak dak terkepung didepan rumah pribadi Bupati Bungo H. Mashuri, SP., ME.

Pengejaran dilakukan mulai dari simpang Dusun Candi hingga kekediaman calon Bupati Bungo Hamas. Se sampai di depan kediaman pribadi H Mashuri, 4 orang yang berada di mobil jenis Toyota Calya warna hitam kabur dan meninggalkan kendaraannya, merekapun kabur dengan menenteng parang, setelah di periksa, di temukan satu unit parang serta identitas pribadi di kendaraan tersebut.

Dikatakan Solahudin, Sementara 1 orang yang berada di dalam Strada dan 2 orang di Pajero berhasil di amankan setelah di kepung warga setempat. Namun warga tidak mengetahui dengan jelas apa yang di bawa oleh dua kendaraan tersebut, karena sampai Polisi dari Polres Bungo datang, pengendara tidak berani keluar.

“Alhmdulillah, pihak kepolisian cepat datang, dan langsung mengamankan 3 mobil beserta pengendara dan penumpangnya ke Mapolres Bungo,” ungkap Solahudin.

Sementara tim hukum Hamas-Apri, Indra Setiawan, SH mengatakan. Tindakan tersebut sudah mengancam kebebasan warga negara dalam beraktifitas, dan terlebih di temukan ya senjata tajam jenis parang.

Menurut Indra, tindakan tersebut sudah diduga melanggar Pasar 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa parang (senjata tajam) malam hari meskipun dengan alasan untuk berjaga-jaga dalam perjalanan, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan parangnya di dalam mobil,” terang Indra.

Reporter: Adhe