BUNGO, delikjambi.com – Rian Black kendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (26/2/2025).
Terdakwa Mely dan Randi menyebutkan barang haram yang diedarkannya di dapat dari Ryan Black pada persidangan yang dimpin oleh hakim ketua Vinamya Audina Marpaung beserat hakim anggota Hanif Ibrahim Mumtaz dan Alvian Vikri Atami.
“Kami mendapatkan sabu ini dari Ryan Black sebanyak 25,5 gram. Setelah dijual baru uangnya disetor,” ujar Randi.
Randi menjelaskan, ia mengenal Ryan Black dari terdakwa Mely. Ia ditawarkan oleh Mely untuk menjual sabu milik Ryan Black. Dengan alasan kesulitan ekonomi, ia menerima tawaran tersebut untuk menjadi pengedar.
“Sabu tersebut kemudian saya jual kepada Surya salah satu karyawan perusahaan,” sebut Randi.
Dalam persidangan tersebut Maly mengakui bahwa ia yang mengenalkan Rendi kepada Ryan Black. Ia sendiri mengaku mengenal Ryan Black dari temannya yang bernama Budy Setiawan.
“Benar saya yang mengenalkan Randy kepada Ryan Black. Saya juga bertugas mengontrol Randy termasuk mengurus storan keuangan,” ujar Mely.
Dari persidangan tersebut juga terungkap bahwa Mely sendiri turut mengedarkan sabu kepada Junai. Sebelum ditangkap ia sempat mengambil sabu sebanyak lima paket untuk dijual dan dikonsumsi bersama temannya yang turut ditangkap.
“Kami selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Kalau untuk hasil penjualan dikirim melalui transfer. Kalau Mesy teman saya ini cuma saya ajak menkonsumsi sabu saja,” ujar Mely.