Riski: Ada Ratusan Tunggakan Sertifikat PTSL di BPN Bungo
BUNGO, delikjambi.com — Terkuak fakta baru dalam persidangan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan surat sertifikan yang di gelar Pengadilan Negeri Bungo, dengan terdakwa Husor Tamba, Selasa (4/6/2024).
Dalam keterangannya, Riski Yolanda Rusfa selaku Yuridis BPN Bungo salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa, sertifikat PTSL milik orang lain yang kemudian diganti datanya tidaklah hal tabu dan hal biasa dilakukan di BPN Bungo.
Riski menyebutkan terdapat ratusan tunggakan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Bungo, yang ditindas atau ditumpang tindih data asli dengan data lainnya yang merupakan pemohon baru.
“Semua sertifikat ini asalnya dari sertifikat tunggakan program PTSL. Ini bukan hal tabu. Saya aja sudah mengerjakan 106 sertifikat lainnya, belum lagi pegawai-pegawai BPN lainnya,” ungkap Riski Kepada Majelis Hakim.
Saat ditanya apakah Riski sadar akan resiko dari perbuatannya oleh Majelis Hakim? Riski menjawab sadar dan tau apa resiko yang akan dirinya terima.
“Saya mengaku apa yang dilakukan adalah salah, bahkan jika semua perkara naik dan dipersidangkan, saya juga siap hadir dalam semu perkara itu,” ujar saksi Riski, yang juga sudah ditetapakan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lebih lanjut Riski juga mengakui, dengan banyaknya tunggakan sertifikat program PTSL maka BPN Bungo sudah menimbulkan kerugian negara. Karena untuk membuat sertifikat tersebut ada anggaran yang sudah dikeluarkan oleh negara.
“Sertifikat PTSL ini jadi tunggakan karena ada yang tidak cukup berkas. Ada yang bermasalah tentang waris. Ada yang membantalkan. Makanya tidak diberikan kepada pemilik yang sebelumnya sudah mendaftar ,” tutupnya.
Menanggapi hal ini, Roberto salah satu Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Pak JPU catat itu. Ada kerugian negara disana. Artinya ada korupsi disana. Tolong tindaklanjuti ,” ujar Hakim Roberto dalam persidangan.
*Dhe