Tenaga kependidikan (tendik) Universitas Muhammadiyah Muara Bungo, Junaidi, menilai masih terdapat ketimpangan dalam akses pengembangan kompetensi bagi tenaga kependidikan di Indonesia, khususnya terkait program beasiswa dan sertifikasi profesi. Menurutnya, kebijakan yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh tendik, terutama yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS).
Junaidi yang akrab di panggil Juna juga tergabung dalam Persatuan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Indonesia menyampaikan bahwa Program Beasiswa Tut Wuri Handayani sejatinya merupakan langkah baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan tinggi. Namun dalam praktiknya, akses program tersebut dinilai lebih banyak berpihak kepada tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau Tendik di PTN Saja.
“Program ini sebenarnya sangat positif untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga kependidikan di Indonesia. Akan tetapi, ketika peluangnya lebih dominan diberikan kepada ASN dan Tendik di PTN, maka muncul kesan adanya ketidakadilan bagi tendik di perguruan tinggi swasta (PTS),” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa tenaga kependidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, memiliki kontribusi yang sama penting dalam mendukung jalannya sistem pendidikan tinggi nasional. Peran tendik tidak hanya pada administrasi kampus, tetapi juga mencakup layanan akademik, pengelolaan mutu, keuangan, hingga tata kelola institusi.
Menurutnya, kondisi serupa juga terlihat dalam pelaksanaan Workshop Tendik Berdampak. Ia menilai sebagian besar peserta yang lolos pada kegiatan tersebut berasal dari perguruan tinggi swasta, sehingga memperlihatkan bahwa tendik PTS memiliki semangat tinggi untuk berkembang dan meningkatkan kompetensi. Namun di sisi lain, akses terhadap program-program strategis pemerintah justru belum sepenuhnya berpihak kepada mereka.
“Kebanyakan peserta Workshop Tendik Berdampak berasal dari PTS. Ini menunjukkan antusiasme dan kebutuhan besar tendik swasta terhadap peningkatan kapasitas. Karena itu, kesenjangan akses beasiswa maupun sertifikasi terasa sangat tidak adil bagi tendik PTS,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak dari ketimpangan tersebut terhadap motivasi dan profesionalisme tenaga kependidikan di lingkungan PTS. Banyak tendik yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan kompetensi.
Juna menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional telah menempatkan seluruh unsur pendidikan sebagai bagian penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan pengembangan kapasitas seharusnya disusun lebih inklusif tanpa membedakan status perguruan tinggi maupun status administratif pegawai.
Ia mendorong pemerintah untuk membuka akses yang lebih luas bagi tenaga kependidikan PTS, termasuk melalui penyediaan kuota khusus beasiswa dan program peningkatan kompetensi lainnya.
“Jika tujuan utama program beasiswa adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional, maka seluruh tenaga kependidikan, baik dari PTN maupun PTS, seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mengaksesnya,” jelasnya.
Selain persoalan beasiswa, Juna juga menilai hingga kini belum terdapat sistem sertifikasi nasional yang kuat dan merata bagi tenaga kependidikan. Berbeda dengan dosen yang telah memiliki sertifikasi profesi sebagai bentuk pengakuan kompetensi, tendik dinilai masih belum memperoleh perhatian yang setara.
Menurutnya, kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh dosen dan pimpinan kampus, tetapi juga ditopang oleh tenaga kependidikan yang bekerja di balik layar memastikan seluruh aktivitas akademik dan layanan institusi berjalan optimal.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan sertifikasi nasional bagi tenaga kependidikan agar terdapat kesetaraan penghargaan profesi di lingkungan pendidikan tinggi.
“Sudah waktunya tenaga kependidikan dipandang sebagai bagian utuh dari ekosistem pendidikan tinggi nasional, tanpa dibedakan berdasarkan status administratif ataupun asal perguruan tingginya,” pungkasnya.







