Sidang Sengketa Tanah, Saksi Penggugat Tak Mengetahui Isi Surat Pernyataan Yang Ditanda Tanganinya

BUNGO, delikjambi.com – Pengadilan Negeri (PN) Bungo menggelar sidang perdata 37 perkara sengketa tanah dengan penggugat Husor Tamba dengan Tergugat I Adnan Suhamdy, Tergugat II Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, dan Tergugat III Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo, Selasa (11/06/2024).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Garuda PN Bungo, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H dengan didampingi dua Hakim anggota Alvian Fikri Atami, S.H dan Diana Retnowati, S.H, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat II.

Penggugat menghadirkan tiga orang saksi yaitu, H Zulkifli, Muhammad Subhan, dan Nuraisah, yang keterkaitan dalam perkara selaku orang yang mengetahui terkait surat kuasa tanah oleh H. Hasan Basri kepada anaknya Zukllkifli.

Ada yang menarik dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat, dimana 2 dari 3 orang saksi yang dihadirkan mengaku tidak mengetahui isi dari surat pernyataan yang ada tanda tangannya disurat tersebut.

Seperti halnya dalam keterangan H Zulkifli, saat dihadapkan surat pernyataan yg dirinya tanda tangani oleh Majelis Hakim dan disaksikan penggugat dan tergugat, dirinya mengaku jika tidak mengetahui isi dari surat keterangan pernyataan yang dirinya tanda tangani.

“Saya tidak tahu pak apa isi surat pernyataannya, tapi memang benar saya menandatangani surat itu,” jawab Zulkifli saat ditanya Mejelis Hakim.

Sama halnya, keterangan saksi Muhammad Subhan. Saat ditanya Mejelis Hakim terkait surat pernyataan yang ada tanda tangannya, Subhan mengaku jika tanda tangan yang terlampir dalam surat pernyataan tersebut bukanlah tanda tangannya.

“Seingat saya, tidak pernah menandatangani surat itu pak, tapi kalau saya lihat disurat itu, memang ada kemiripan dengan tanda tangan saya, tapi rasanya itu bukan tanda tangan saya Majelis,” ucapnya tegas kepada Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat II yakni Jamri Simantoro selaku tim penyidik Polda Jambi, yang menangani kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat dengan tersangka Husor Tamba dan 3 orang lainnya. Dalam keterangannya, Jamri membenarkan jika memang saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

“Benar pak, kami saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengan pelapor Benny Suhamdy. Selanjutnya, dari 4 orang tersangka yang sudah ditetapkan baru 1 orang yaitu Husor Tamba yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bungo dan sudah disidangkan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, lanjut Jamri, pihaknya juga sudah menyita barang bukti berupa sertifikat asli atas nama Abdullah dan Copyan sertifikat Adnan Suhamdy yang sudah telegalisir dari BPN Bungo.

“Saat ini kami masih dalam pengembangan penyidikan, salah satunya dengan memantau dan menunggu laporan dari JPU terkait fakta-fakta persidangan yang saat ini masih bergulir,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tergugat I Syafri, S.H usai persidangan mengungkapkan, bahwa semua keterangan saksi yang dihadirkan penggugat tidaklah menguatkan, pasalnya, dalam keterangannya semua saksi tidak ada yang mengetahui atas nama sertifikat yang diperkarakan saat ini.

“Jangankan tau dengan atas nama sertifikat dalam perkara ini, dengan surat pernyataan yang ada tanda tangan mereka saja, tidak tahu apa isinya, kan bisa dilihat disini ada apa?,” pungkas Syafri.

Sidang lanjutan akan kembali digelar, senin (25/06/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penggugat I.

*Dhe