Sidang Mafia Tanah Bungo, Imanuel Akui Berikan Uang Urus Sertifikat 31,5 Juta Kepada Meiranti Pegawai BPN

BUNGO, delikjambi.com — Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah di Bungo dengan perkara pemalsuan surat sertifikat, dengan terdakwa Husor Tamba, Senin (10/06/2024).

Bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Bungo, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H dan didampingi dua hakim anggota ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU kali ini, yakni Imanuel Purba seorang pengacara yang juga merupakan Kepala Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Bungo.

Dalam keterangannya, Imanuel menyebut bahwa sebelumnya Ia sudah diberikan kuasa oleh terdakwa Husor Tamba untuk mengurus permohonan pembuatan sertifikat baru di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo.

“Setelah sebelumnya saya mendapatkan kuasa dari Husor Tamba, saya menghubungi Meiranti salah seorang pegawai di BPN Bungo untuk membantu saya membuat sertifikat atas nama Husor Tamba. Selanjutnya, Meiranti langsung mengarahkan saya dan menginisiasi segala sesuatunya, dari mulai kelengkapan berkas dan komunikasi ke orang-orang terkait,” ujar Imanuel didepan Mejelis Hakim.

Dikatakan Imanuel, dalam proses kepengurusan sertifikat, dirinya mengaku diarahkan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan Riski Yolanda dan Irvan Daules yang merupakan petugas terkait dalam kepengurusan sertifikat di BPN Bungo.

Selanjutnya, saat ditanya Majelis apakah dirinya diberikan imbalan uang dari terdakwa Husor Tamba untuk membuat sertifikat? Imanuel mengaku jika dirinya diberikan sejumlah uang dari Husor Tamba.

“Benar majelis, saya ada diberikan uang oleh Husor Tamba, untuk jumlahnya saya tidak ingat, sekitar kurang lebih 30an juta,” jawab Imanuel kepada Majelis Hakim.

Kemudian, kembali Majelis Hakim bertanya untuk apa sejumlah uang yang diberikan oleh terdakwa? Imanuel menjawab, dari total uang yang diberikan dirinya hanya mengambil uang jasa sebesar 4 juta rupiah, dan selebihnya diberikan kepada Meiranti yang merupakan Pegawai BPN Bungo.

“Seingat saya, ada sejumlah uang kes dengan jumlah uang 14 juta itu yang saya berikan langsung kepada Meiranti, sisanya melalui beberapa kali transfer Bank, yang pertama saya transfer 10 Juta, yang kedua 5 juta, dan terakhir 2,5 juta rupiah saya transfer langsung ke rekening Meiranti,” jelasnya.

Dalam pengakuan Imanuel, dirinya yang membuat alas hak permohonan pengajuan sertifikat Husor Tamba, diantaranya surat jual beli, kwitansi, dan format sporadik. Kemudian Ia juga mengaku jika ada beberapa blangko kelengkapan dokumen diberikan langsung oleh Meiranti.

“Selain itu juga, saya diminta oleh Meiranti untuk mengosongkan data luas tanah dalam sporadik. Sementara untuk data lainnya, seperti tanggal dan batas tanah, itu inisiatif saya sendiri untuk mengosongkannya,” ungkapnya lagi.

Sebelum menutup persidangan, Mejelis Hakim mengungkapkan jika dalam keterangan saksi Imanuel banyak mengungkapkan ketidaktahuannya, dan banyak keterangan yang disampaikan Imanuel yang tidak singkron dengan keterangan saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya.

“Saya peringatkan kepada saksi, disini saksi sudah disumpah, saya lihat banyak ketidaksingkronan keterangan dari saksi yang sudah dulu dihadirkan. Berarti jelas disini ada yang benar dan ada yang berbohong,”tegas Majelis.

Sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (12/06/2024) masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

*Dhe