Selundupkan Ganja Dalam Partai Besar, Oknum Mahasiswa dibekuk SatRes Narkoba Tanjab Barat

Kuala Tungkal, delikjambi.com – Coba selundupkan ganja seberat satu kilo gram lebih dari Medan. Na (28) diduga seorang mahasiswa asal Penyambungan, RT 06, RW.02 Kecamatan Merlung, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Pertiwa penangkapan ini terjadi pada hari Jumat 12 April 2024, sekitar pukul 09.00.WIB. Saat pelaku menerima paket kiriman dari JNT dan berada di gapura selamat datang desa Penyambungan.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM saat gelar pres rilis (23/4/2024) di Mapolres Tanjab Barat.Kapolres menjelaskan, semua ini berkat adanya laporan dari pihak Bea Cukai Jambi pada tanggal 10 April 2024. Yang curiga akan adanya pengiriman narkoba ke Wilayah Merlung, melalui jasa pengiriman JNT. Kemudian pihak BNN Provinsi Jambi pada saat itu juga ikut turun ke Merlung.

“Selanjutnya, anggota kita menyamar sebagai kurir dari JNT ini untuk memastikan apa isi paket atau kiriman tersebut. Namun saat itu tersangka berkilau kalau paket ini berisi pakaian. Selanjutnya, dari anggota yang menyamar tadi meminta membuka isi paket itu,”jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan paket itu, terbongkarlah kalau isinya narkoba jenis ganja kering.

“Saat dibuka dari tangan tersangka ini, pertama ada lapisan jaket, baju, kemudian kertas alumunium foil dan ganja kering. Serta sejumlah kertas papier untuk melinting ganja. Kemudian anggota kita langsung mengamankan pelaku dan menggali informasi lebih lanjut. Ternyata paket ini isinya daun ganja kering yang berat kotornya sekitar 1.264, 65 gram dan berasal dari Medan,”jelas Kapolres.

Kapolres juga menyebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, beserta barang buktinya. Menurut keterangan pelaku, ini sudah ketiga kalinya melancarkan aksi pengiriman ganja ini.

“Sebelumnya masih dan partai kecil dan baru ini dalam jumlah banyak. Pelaku terduga sebagai pengedar ganja kering dan hanya sendirian saja dalam melancarkan aksinya. Alias bukan jaringan,”lanjut Kapolres.

“Jika dirupiahkan atau nilai ekonomisnya, ganja kering ini senilai sepuluh juta rupiah. Namun bisa menyelamatkan 5058 jiwa,”sambungnya lagi.

Secara tegas Kapolres menyebut, tersangka akan dikenakan pasal 114 KHUP ayat 2 dan pasal 111 ayat 2. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka akan kita sangkakan dengan pasal tersebut. Dengan minimal ancaman kurungan penjara selama lima tahun. Serta paling lama selama 20 tahun penjara. Serta denda menimal satu juta dan maksimal 10 milyar rupiah,”pungkas Kapolres.

 

*Reza