BUNGO, delikjambi.com – Dugaan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Inspektorat Kabupaten Bungo kian menjadi sorotan ditengah masyarakat. Instansi yang seharusnya bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mala diduga melakukan pelanggaran penyelewengan anggaran.
Seperti halnya yang diberitakan media ini sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bungo diduga melakukan pengadaan baju olahraga fiktif, dengan dibarengi pengakuan dari pihak rekanan yang telah mengembalikan anggaran 100 persen.
Ternyata selain dari itu, ada dugaan belanja jasa audit di Inpektorat Kabupaten Bungo pada tahun 2023 yang menimbulkan kerugian negara berkisar 2 Milyar rupiah lebih. Sesuai Pasal 18 Perbup Bungo Nomor 10 Tahun 2019, belanka audit yang dilakulan Inspektorat Bungo mekangkangi aturan tersebut.
Adapun dalam Perbup tersebut sudah dijelaskan pegawai yang sudah menerima TPP tidak diperbolehkan menerima honorarium atau dengan sebutan lainnya atas beban APBD.
Dikonfirmasi atas dugaan penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bungo, Safrial tidak berani membantah.
Selain itu, Safrial juga mengakui adanya belanja jasa audit tersebut pada tahun 2023 lalu. Namun belanja jasa audit tersebut tidak ada lagi tahun 2024 ini.
“Tahun 2023 memang ada belanja jasa audit. Jika dihitung nilai belanja jasa audit tersebut memang berkisar Rp 2 milyar lebih ,” ujar Safrial.
Namun demikian, Safrial juga tidak mau menyebutkan belanja jasa audit pada tahun 2023 tersebut sudah menyalahi aturan.
“Saya tidak berani juga mengatakan itu salah. Karena yang bisa menyatakan itu salah atau benar adalah aparat yang berwajib ,” ujarnya
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan uang negara yang membuat gaduh masyarakat tersebut, Safrial meminta aparat penegak hukum untuk turun.
“Mungkin sebaiknya kita minta saja aparat penegak hukum untuk turun agar tahu benar atau salahnya. Jika tidak, bisa saja kepercayaan masyarakat terhadap kami akan hilang,” sebut Safrial.
*Adhe