Polres Tanjabbar Amankan Uang Palsu Sejumlah Rp. 245.300.000 dan Empat Orang Pelakunya

KualaTungkal, delikjambi.com – Jajaran Polres Tanjab Barat, yang terdiri dari tim Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir, berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana pengedar dan penyimpan uang palsu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 245.300.000.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari media sosial yang heboh adanya peredaran uang palsu di Kualatungkal. Dari situ Polsek Tungkal Ilir dan Jajaran melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pemantauan lebih lanjut.

“Dari Selasa hingga Rabu dini hari jajaran Polsek Tungkal Ilir melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga berhasil mengamankan empat orang pelaku, serta tempat yang diduga merupakan tempat penitipan uang tersebut,” ungakp AKBP Guntur Saputro didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir  IPTU Agus A Purba, di Mapolres Tanjabbar, Rabu (1/7) saat pers rilis.

Kapolres menyebutkan, empat orang pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda. Dua orang bersal dari Kecamatan Bram Itam dan dua orang dari Kecamatan Tungakal Ilir.

“Inisial MR dan AT, warga Parit Jawa Dusun Perdana RT. 02 dan RT 03 Desa Pantai Gading Kecamatan Bram Itam. Kemudian CN (32) warga RT.08 Tungkal Harapan dan SZ (40) warga RT 06 Kelurahan Patuna,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, awal mula penangkapan Karena adanya laporan penggunaan uang palsu. Yang telah digunakan untuk bayar jasa pijit disalah satu hotel di Jambi. Pelaku membayar jasa pijit sebesar dua ratus ribu rupiah. Sehingga dari situ dilakukan identifikasi atas nama AM. Berlanjut hingga proses penangkapan AM. .

Kemudian personil Polsek melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AM dari pengakuan AM uang didapat dari MR yang selanjutnya juga diamankan.

“Tidak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan pendalaman terhadap MR yang mengatakan jika uang palsu didapat dari Pelaku CN dan SZ.”Dari tangan MR disita uang palsu yang setelah dihitung berjumlah Rp 245.300.000,” beber Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, keempat pelaku ini akan terancam pasal yang berbeda. Dengan ancaman kurungan penjara yang cukup lama. Masing masing pelaku akan kita jerat dengan pasal penyimpanan uang palsu dan pengedar uang palsu.

“Pelaku akan kita dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011. Penyimpan dijerat pasal 36 ayat (2) junto 26 ayat (2) hukuman 10 tahun, sedangkan bagi pengedar dijerat dengan pasal Pasal 36 ayat (3) Junto 26 ayat (3) hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk lebih berhati-hati. Mengingat peredaran uang palsu ini sudah beredar di Tanjab Barat. Sehingga masyarakat diharapkan lebih teliti lagi saat transaksi.

“Teliti lebih detil dan seksama, diraba, dilihat dan diterawang. Bila perlu menggunakan lampu Ultra Violet. Meskipun hasilnya ada yang belum sempuran atau kasar. Namun sepintas kelihatan beda tipis. Terlebih berdasarkan pengakuan tersangka, uang palsu ini telah beredar sebesar Rp 1.300.000. Laporkan pada kita jika ada menemukan uang palsu ini,”pungkasnya seraya memberikan himbauan kepada masyarakat.

Reporter: Reza