Polda Jambi Tetapkan Oknum Pegawai BPN Bungo Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Bungo, delikjambi.com — Kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikan di Kabupaten Bungo terus bergulir. Kali ini, Polda Jambi kembali menetapkan 2 orang tersangka baru pada 17 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan Mey Renti Sinaga dan Imanuel Purba sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Polda masih mendalamin siapa otak pelaku memerintah tersangka untuk merobah/membuat sertifikat palsu

Mey Renti merupakan salah seorang pegawai non PNS di Kantor BPN Bungo, sementara Imanuel Purba merupakan mantan pengacara Terpidana Husor Tamba.

Dua orang tersangka tersebut, diduga melakukan, atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 ayah (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga, dan penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Imanuel Purba.

Sementara itu, Benny selaku pelapor dalam kasus ini, mengucapkan terimakasih kepada Polda Jambi yang sudah serius mengusut tuntas laporannya. Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam praktek mafia tanah dapat segera diproses dan dihukum sesuai dengan UU yang berlaku.

“Masyarakat muara bungo terima kasih kepada Polda Jambi dalam Hal ini Penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi, yang telah serius menanggapi laporan saya. Warga bungo samgat apresiasi satgas mafia tanah provinsi jambi dalam berantas para mafia tanah yang ada di Kabupaten Bungo khsusnya bisa diberantas sampai ke akarnya,” harapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polda Jambi sudah menetapkan 4 orang Tersangka, 3 diantaranya sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah, sementara 1 tersangka lainnya masih berstatus DPO.

**