BUNGO, delikjambi.com – Usai menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bungo pada pada 17 Januari 2025 lalu, publik berharap pihak Polda Jambi terus melakukan pengembangan.
Eko Sitanggang selaku pengacara Husor Tamba berharap dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni Meiranti Sinaga ( honor BPN) dan Imanuel Purba SH (pengacara) tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi jambi.
“Dua tersangka ini memiliki masing – masing peran penting dalam kasus ini. Jadi saya rasa melalui dua tersangka ini aparat bisa membuka pintu baru untuk mengetahui keterlibatan tersangka lainnya,” ujar Eko Sitanggang, Jumat (7/2/2025).
Eko sangat meyakini ada Pegawai Negri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo yang turut terlibat dalam kasus ini. Hanya saja, lanjut Eko pengusutannya belum sampai ke tahap itu.
“Terdakwa lain yang juga honorer di BPN kemarin sudah jelas menyebutkan penerbitan sertifikat seperti itu sudah biasa. Bahkan terdakwa Rizki juga sudah menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan izin dari atasannya,” ujar Eko.
Kemudian, lanjut Eko, dengan jumlah biaya yang besar untuk pengurusan sertifikat yakni sekitar Rp 50 jutaan, ia menduga alirang uang tersebut bisa saja sampai ke pimpinan tersangka di BPN Bungo.
“PNS pemegang acount untuk penerbitan harus dicari tahu sejauh mana keterlibatannya. Begitu juga PNS yang memberi persetujuan kepada Rizki untuk menggunakan sertifikat tunggakan untuk dirubah,” sebutnya.
Eko juga mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang hingga saat ini terus melakukan pengembangan. Ia juga berharap 106 sertifikat palsu lainnya yang sudah beredar dan korupsi penerbitan sertifikat FIKTIF segara di periksa kajari muara bungo.
“Dari pengakuan Rizki masih ada 106 sertifikat palsu lainnya yang beredar di wilayah Tanjung Menanti. Ini juga harus diusut agar kejadian serupa jangan terulang kembali, kasihan masyarakatnya,” tutup Eko.
Reporter: Adhe